KARAWANG – Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang berjudul “Aparat Negara Bertindak Melebihi Apa yang Menjadi Kewenangannya” pada 6 Agustus 2016, pihak manajemen PT. Pertiwi Lestari memberikan klarifikasi atas beberapa informasi yang dianggap fitnah di dalam pemberitaan tersebut.

DATA – Ibu Iis (janda), merupakan warga Margakaya yang tinggal di wilayah Margamulya terlihat kooperatif saat didata oleh Tim Pendata dari PT. Pertiwi Lestari (PL).
Humas PT. Pertiwi Lestari, Agus S mengatakan, jika pendataan warga yang dilakukan oleh Tim Pendataan dari pihak perusahaan sama sekali tidak ada unsur pemaksaan bahkan sampai intimidasi seperti yang diberitakan di salah satu media onlie Jakarta.
Karena menurut Agus, pendataan warga di Desa Margamulya, Margakaya, serta Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat hanya bersifat pendataan biasa untuk mengetahui ada berapa sebenarnya jumlah warga atau Kepala Keluarga (KK) yang berada di wilayah lahan milik PT. Pertiwi Lestari.
“Lagian pendataan warga, KK dan jumlah bangunan di tiga desa ini sifatnya tidak memaksa. Karena ada beberapa warga yang coba kami data, kemudian dia tidak mau didata, ya akhirnya kami juga tidak memaksa untuk melakukan pendataan,” tutur Agus S, Minggu (7/8/2016).
“Contohnya pendataan warga Margakaya yang dilakukan hari ini Minggu 7 Agustus 2016. Di sana ada bangunan rumah atas nama Darmin, warga asal Telagasari yang bukan merupakan warga asli Telukjambe Barat. Dia menolak untuk didata, ya akhirnya kita juga tidak jadi melakukan pendataan. Maka bohong besar kalau pendataan ini dibilang ada pemaksaan atau bahkan sampai ada bahasa intimidasi,” sambung Agus.
Contoh pendataan lain, sambung Agus, adalah pendataan terhadap warga yang bernama Ibu Iis (seorang janda), warga asal Margakaya tetapi tinggal di wilayah Desa Margamulya. Dengan pendataan tersebut, masih dikatakan Agus, akhirnya pihak perusahaan mengetahui masih banyak warga atau Kepala Keluarga (KK) yang beridentitas sebagai warga Margakaya tetapi tinggal di wilayah Margamulya.
“Kata siapa ada intimidasi terhadap Ibu Iis saat pendataan dilakukan. Bahkan saat dilakukan pendataan, Ibu Iis koperatif kok. Artinya dia menjawab atas semua pertanyaan yang diberikan oleh Tim Pendata. Karena kan pendataan juga didampingi langsung oleh Ketua RT/RW, Babinsa, BimasPol setempat, yang menandakan bahwa pendataan ini sudah diketahui oleh pihak desa maupun aparat setempat,” katanya.
Ditambahkan Agus, kegiatan pendataan ini dilakukan dengan tujuan untuk validitas data warga atau KK yang diberikan pihak pemerintahan desa kepada PT. Pertiwi Lestari. Karena berdasarkan informasi dari pihak desa, masih dikatakan Agus, cukup banyak warga atau KK di luar desa (bukan warga Margamulya, Margakaya atau Wanajaya) yang mendirikan rumah atau bangunan di lahan PT. Pertiwi Lestari tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak desa itu sendiri.
“Contoh saja pendataan yang dilakukan Tim Pendata di wilayah Desa Margamulya. Dimana terdata ada 1 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga Desa Mulyajaya, 2 KK merupakan warga Desa Wanakerta, 1 KK tidak jelas asal-usulnya, 17 KK merupakan warga Desa Margakaya, 2 KK merupakan warga Desa Wanajaya, 2 KK merupakan warga asal Rawamerta (warga luar 3 desa), 2 KK merupakan warga asal Jawa, 1 KK merupakan warga asal Wadas, serta 6 bangunan yang tidak jelas siapa pemiliknya. Sementara warga asli Desa Margamulyanya hanya ada 9 KK,” terang Agus.
Ditegaskan Agus, pendataan warga yang dilakukan perusahaan ini sama sekali tidak ada unsur pemaksaan atau bahkan melakukan pola intimidasi. Karena menurutnya pendataan yang dilakukan bersifat fleksibel dan transparan. Adapun mengapa pendataan harus didampingi pihak desa ataupun pihak keamanan, hal ini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di lapangan.
“Maka ke depan kita berharap agar temen-temen media yang akan memberitakan soal Pertiwi Lestari untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke bagian Humas Perusahaan. Kami sama sekali tidak bermaksud mengekang kebebasan dan kemerdekaan pers. Tetapi kami minta agar setiap berita yang dibuat bisa berimbang, artinya tidak sebelah pihak, sesuai dengan aturan UUD Pers dan kode etik jurnalistik,” pungkas Agus. (hms/pl)