CIREBON – Keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang menjadi tersangka kasus perjudian dan tengah menjalani proses tahanan kota, kini tak lagi wajib lapor ke Polres Cirebon. Untuk lapor tiap Senin dan Kamis, kini mereka langsung melakukannya ke Mapolda Jabar.
“Sekarang mereka (4 anggota dewan) tidak lagi melapor kesini. Tapi langsung ke Polda Jabar,” ujar Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Haryanto SIK MHum melalui KBO Reskrim, Ipda Komar, Kamis (4/8/2016).
Sebelumnya, keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon tersangka perjudian melakukan wajib lapor ke Polres Cirebon. Entah alasan apa, kini keempatnya tidak lagi melakukan pelaporan ke Polres Cirebon.
Di tempat terpisah, penasihat hukum para tersangka, Doddy T Basuni membenarkan pelaksanaan wajib lapor itu langsung ke Mapolda.
Dia menambahkan, tidak ada alasan khusus yang membuat kliennya langsung ke Mapolda untuk melapor.
“Tidak ada kegiatan lainnya selain melapor. Saya juga sekarang lagi dalam perjalanan pulang setelah menemani mereka melapor,” ujar Doddy melalui sambungan teleponnya.
Disinggung mengenai isu empat anggota dewan ini mengikuti kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah, Doddy menegaskan tidak ada satupun yang ikut.
Menurutnya, para tersangka hanya melakukan wajib lapor tanpa ada kegiatan kedinasan lainnya yang dilakukan.
“Kita kan sudah komitmen untuk mengikuti semua aturan yang ada termasuk wajib lapor ini. Kalau masalah kunjungan kerja keluar kota, semua anggota legislatif punya hak untuk tidak mengikutinya. Intinya, mereka semua ke bandung hanya untuk lapor tidak ada lainnya,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs. Yusri Yunus menegaskan selagi statusnya tahanan kota, keempat tersangka ini dilarang pergi keluar kota dengan alasan apapun juga.
“Mereka yang namanya tahanan kota itu tidak boleh kemana-mana. Kalau seandainya melanggar, jelas ada sanksinya yaitu langsung dilakukan penlainnya,” tegasnya.(gfr)