Home » Nasional » Maju di Pilgub DKI, Risma Harus Gantung Jabatan Wali Kota dulu

Maju di Pilgub DKI, Risma Harus Gantung Jabatan Wali Kota dulu

INI penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika Tri Rismaharini mau maju di Pilgub DKI 2017. Wali Kota Surabaya itu harus mundur dari jabatannya. Kewajiban ini mengacu aturan undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah direvisi.

“UU ini mengamanatkan kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini,” ujar Komisioner KPU Surabaya Purnomo S Pringgodigdo di Surabaya, seperti dilansir Antara, Selasa (2/8/2016).

Begitu juga dengan Risma. Kata dia, jika mau maju ya harus mundur. Aturan itu, jelasnya, tercantum dalam UU No 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2) huruf p. Kewajiban mundur harus dilakukan apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika gagal, otomatis Risma tidak bisa kembali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan hal berbeda. UU Pilkada yang baru tidak mewajibkan kepala daerah mundur jika ingin bertarung di Pilkada daerah lain. Kewajibannya hanya cuti.

“Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon inkumben tidak. Jika legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh stagnan dan logis,” kata Ketua Adeksi ini. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*