CIREBON – Di Kabupaten Cirebon, kini tengah “panas” soal kasus judi yang dilakukan oleh 4 anggota DPRD setempat. Keempat anggota DPRD tersebut, kini berstatus tersangka dan menjalani tahanan kota. Kasusnya sendiri ditangani Polda Jabar. Menyikapi hal ini, Partai Nasdem Kabupaten Cirebon menyatakan, jika ada legislatornya yang terlibat kasus serupa, maka orang bersangkutan akan dipecat.
“Dalam urusan yang seperti ini, sikap partai sudah jelas. Kami tidak akan membiarkan begitu saja, kader yang melakukan pelanggaran, terlebih berkaitan dengan moralitas dan sudah masuk dalam ranah proses hukum. Kami akan melakukan pemecatan,” ujar Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Cirebon, Sukaryadi, saat berbincang dengan jabarpublisher.com, kemarin.
Dikatakan dia, kasus tersebut selain berkaitan dengan pelanggaran hukum, juga erat dengan moralitas. Dan itu merupakan hal yang tidak bisa ditolerir. Meski dalam hal ini Partai Nasdem ada aturan untuk upaya advokasi, namun jika bersentuhan dengan moralitas maka sanksinya adalah pemecatan.
“Dalam aturan partai, sebenarnya hanya dua kasus yang tidak bisa kita berikan advokasi. Yakni korupsi dan narkoba. Di luar dua kasus itu, partai akan memberikan advokasi kepada kadernya, hingga proses hukum selesai. Namun jika kasusnya seperti yang terjadi pada 4 anggota dewan yang tengah hangat sekarang ini, ya kami akan melakukan pemecatan,” sambungnya.
Sekedar mengulas, 4 angota DPRD Kabupaten Cirebon ditangkap aparat Polda Jabar saat bermain judi kartu di kamar 707 Hotel Prime Park Bandung, Kamis (21/7/2016). Saat penggerebekan, keempat anggota dewan itu bersama dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon tengah mengikuti bimtek.
“Penangkapan dilakukan sekitar jam 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh anggota Dit Reskrim Um Polda Jabar dipimpin Kanit III Subdit III Kompol Yanna,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, sat itu.
Keempatnya langsung digelandang ke Mapolda Jabar, menjalani serangkaian pemeriksaan, kemudian keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon langsung “berganti baju” mengenakan pakaian tahanan Polda jabar, dengan status sebagai tersangka.
Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang ditangkap adalah H. Sugiarto(Fraksi PKB) dengan barang bukti uang Rp1.300.000. Kemudian Aan Setiawan (Fraksi PDIP) BB Rp 1.050.000, Supirman(Fraksi Hanura) BB. Uang tunai Rp. 1.500.000, dan H.Tanung (Fraksi PKB), BB. 650.000 berikut 2 set kartu remi.
Namun, karena permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, keempatnya kemudian mendapatkan penangguhan penahanan, dan berganti status menjadi tahanan kota selama 20 hari. (bay)