BEKASI – Pada hari Jum’at (22/07) sekitar 08.30 WIB di kali Cilemahabang, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, telah ditemukan sesosok mayat laki-laki yang mengapung di kali dengan kondisi kaki, tangan, dan lehernya terikat serta dalam keadaan luka-luka.
Dari hasil penyelidikan terhadap sosok mayat tanpa identitas, Anggota Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten berhasil ungkap pembunuhan WK (Wawan Kurniawan) alias Wano (18) yang merupakan warga Kampung Cibeureum RT 02/04 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Polisi juga berhasil mengamankan 2 (dua) dari 3 (tiga) tersangka pembunuhan Wawan, yakni ‘AA (15)’ dan ‘FS (17)’ di berbeda tempat di Cikarang. Dari keterangan tersangka AA, korban telah dianiaya bersama-sama dengan tersangka UNI yang kini masih DPO di pinggir kali Cilemahabang yang ikut dibantu oleh FS alias I.
Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Awal Chairuddin menjelaskan, motif pelaku melakukan hal tersebut adalah karena memiliki dendam kepada korban, yang mana korban telah mengambil dan menjual mesin motor milik para pelaku.
“Cara pelaku melakukan perbuatannya, yaitu dengan cara dijebak seolah-olah pelaku sebagai pembeli mesin sepeda motor yang telah dipasang di facebook milik korban,” papar Awal, Kamis (28/07).
Setelah sampai di TKP, lanjut Awal, para tersangka menganiaya korban dengan cara dipukuli dan diinjak-injak serta mengikat kaki dengan tali tambang lalu menyeretnya ke pinggir kali.
“Sesampainya di pinggir kali, para tersangka kemudian mengikat tangan korban dengan tali serta menjerat leher korban dengan menggunakan ikat pinggang yang bertujuan untuk membunuh korban,” ujarnya.
Selain itu, tersangka UNI mengecek hidung dan denyut nadi korban. “Ternyata korban belum meninggal dunia. Kemudian, tersangka UNI dan AA melempar korban yang sudah tidak berdaya ke dalam kali, setelah itu para tersangka meninggalkan korban,” pungkasnya.
Polisi kini mengamankan barang bukti, antara lain satu potong celana kolor pendek warna merah L.F.C, satu potong celana jeans warna coklat merk TIRA JEANS, satu buah gesper warna hitam, satu buah tali sweeter warna hitam, satu potong kaos warna cream, satu buah tali sepatu warna biru, satu buah karet gelang warnet, satu pasang sandal jepit merk Eiger warna hitam, selembar uang pecahan Rp5 ribuan dan selembar uang pecahan Rp2 ribuan, dan satu buah tali tambang plastik warna merah.
Para pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP Jo 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun dan 12 tahun penjara. (fjr)