CIREBON – Pihak Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) langsung mengklarifikasi hasil pleno PBNU Cirebon yang menyatakan kalau bisnis investasi keuangannya haram.
Salah satu dari keluarga besar CSI yang merupakan seorang advokat, Mari Kusbiyanto, melalui situs resmi CSI menyatakan kalau hasil rapat pleno Forum Bahtsul Masail di Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Kabupaten Cirebon pada Senin (25/7/2016) adalah gegabah.
“Kata itu (gegabah) mungkin istilah yang tepat untuk mengkomentari hasil rapat pleno Forum Bahtsul Masail di Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek,” tulisnya, di situs suaracakra.com, Rabu (27/7/2016).
Dikatakan dia, jika diperhatikan secara seksama, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Subyek hukum yang menjadi pokok pembahasan adalah salah, karena secara fakta yang sebenarya adalah,
PT. CSI mempunyai kegiatan usaha dalam berbagai wadah badan usaha. Diantaranya KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, KSPPS BMT CSI Madani Nusantara dan PT. Cakrabuana Sukses Indonesia.
“KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera mempunyai salah satu produk andalanya adalah simpanan berjangka mudharabah (sajadah) yang diperuntukkan bagi para anggotanya,” lanjutnya.
Sedangkan KSPPS BMT CSI Madani Nusantara salah satu produk andalannya adalah Simpanan Mudharabah Mulia yang juga diperuntukkan khusus untuk para anggotanya.
“PT. CSI adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan barang dan jasa yang berbadan hukum perseroan terbatas dan akte pendiriannya telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Sehingga secara hukum telah sah sebagai badan hukum,” tambahnya.
Sedangkan dalam kegiatan usahanya, telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Keluarga Besar PT. CSI selalu menjaga etika dan hukum dalam melakukan kegiatan usaha sehingga tidak akan melakukan kegiatan yang tidak terdapat dalam SIUP.
Sehingga bisa disimpulkan karena salah subyek hukum dalam melakukan pembahasan maka bisa dianggap hasil dari Forum Bahtsul Masail Rapat Pleno PBNU adalah sebuah tuduhan dan dapat mencemarkan nama baik PT. CSI,” tegasnya.
Hal tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Pidana Pasal 310 KUHP. ”
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” tandasnya.
Atas hal-hal tersebut di atas, maka patut diduga dan dicurigai bahwa bahan, data dan informasi yang menjadi dasar bagi Forum Bahtsul Masail PBNU adalah palsu. “Karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan terkesan direkayasa dan mengada-ada. Sehingga hasil Rapat Pleno Forum Bahtsul Masail adalah cacat materiil,” sambungnya.
Bagi Keluarga besar PT. CSI, PBNU adalah panutan yang menjadi tempat bertanya dan diskusi sehingga sangat disayangkan dan menjadi pertanyaan besar atas motif dilakukannya rapat pleno tersebut : Kenapa tidak satupun keluarga besar CSI yang diundang dan dimintai keterangan dalam rapat tersebut. Padahal lokasi rapat berdekatan dengan lokasi usaha badan-badan hukum usaha CSI dan topik atau materi yang dibahas jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan usaha keluarga besar CSI.
“Timbul kecurigaan adanya titipan dari seseorang atau instansi yang tidak suka dengan keberadaan badan-badan usaha keluarga besar Cakrabuana Sukses Indonesia yang berkembang pesat yang melatarbelakangi hasil rapat tersebut. Jika Subyek hukum yang menjadi obyek pembahasan salah dan sumber data yang diambil tidak valid, lalu apakah rapat pleno tersebut layak dipercaya…..???” tutupnya. (bay)