Home » Bandung » 4 Anggota DPRD Kab Cirebon Tersangka Judi Dibebaskan!

4 Anggota DPRD Kab Cirebon Tersangka Judi Dibebaskan!

BANDUNG – Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang ditangkap Polda Jabar karena kedapatan tengah main judi di sebuah hotel di Bandung, hari ini, Rabu (27/7/2016), menghirup udara bebas. Mereka yang sudah menjadi tersangka sekaligus tahanan Polda Jabar, bisa kembali berada di luar terali besi dan beraktivitas seperti layaknya orang bebas. Keempatnya, mendapatkan penangguhan penahanan atas permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon.

“Kemarin dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota, sesuai Pasal 22, 23 dan 24 KUHPidana selama 20 hari. Setelah 20 hari, mereka akan ditahan kembali di Polda Jabar. Dialihkan penahanan usulan dari pimpinan dewan karena banyak agenda rampat yang haru mereka ikuti,” ujar sebuah sumber jabarpublisher.com di Polda Jabar.

Sementara itu, menyangkut kebebasan keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon tersangka judi dari sel tahanan Polda Jabar, santer kabarnya lantaran lobi dari salah satu ketua partai di Kabupaten Cirebon. Untuk diketahui, dari empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon tersangka judi itu, dua diantaranya dari Fraksi PKB. Mereka adalah H. Sugiarto dengan barang bukti uang Rp1.300.000, serta  H.Tanung dengan barang bukti uang Rp 650.000 berikut 2 set kartu remi. Sementara dua lainnya adalah Aan Setiawan (Fraksi PDIP) BB Rp 1.050.000, Supirman (Fraksi Hanura) BB. Uang tunai Rp. 1.500.000.

“Infonya seperti itu. Katanya hasil lobi-lobi orang yang bersangkutan,” sebut sumber yang identitasnya enggan dipublish.

Di lain tempat, Kabid Humas Podla Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penanganan kasus judi 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon tetap berjalan. Isu yang berkembang kalau polisi akan membebaskan keempatnya karena kurangnya bukti, dibantahnya.

“Kita sudah punya dua alat bukti, ada saksi juga, itu kan sudah jelas. Statusnya pun sudah tersangka. Kalau kurang bukti, lalu orangnya sudah ditahan, itu namanya salah tangkap,” tegas Yusri.

Dijelsakan Yusri, Polda Jabar tidak pernah memberikan keistimewaan pada empat anggota dewan tersebut. Hak-hak dan kewajibannya sama dengan yang didapat oleh tahanan kasus lain. “Tidurnya pun disatukan dengan tahanan lain, tidak ada yang diistimewakan,” katanya. (gfr/bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*