Home » Bekasi » Lakukan KDRT, Suami Dilaporkan ke Polisi

Lakukan KDRT, Suami Dilaporkan ke Polisi

BEKASIĀ – Yulika Rikawati alias Rika (21) seorang ibu rumah tangga (IRT) melaporkan suaminya, Esa Fedryks Vhara Thiberl ke unit PPA Polsek Tambun karena telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

IMG-20160725-WA0000Rika menuturkan, kejadian tersebut terjadi, Sabtu (23/07) sekitar pukul 01.00 WIB, saat dirinya sedang berada di rumah adiknya, Ahmad Kanji (17) yang beralamat di sekitar Perum Graha Prima, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Tiba-tiba datang suaminya dan menegur “Kok belum pulang?”, lalu dirinya menjawab “ini baru mau pulang”.

Kemudian, lanjut Rika, suaminya yang terlihat seperti orang mabuk tiba-tiba menampar dan memukul dirinya. “Kejadian ini sering dilakukan suami saya, bahkan dengan persoalan yang ga jelas. Dengan perlakuannya tersebut, saya laporkan ke Polsek Tambun biar suami saya ditahan,” paparnya, Senin (24/07).

Sementara itu, Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi mengatakan, setiap perbuatan yang sudah menyakitkan atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga harus ditindak lanjuti. “Apalagi, kejadian ini kerap dilakukan suami korban kepada istrinya,” kata Puji.

Selain itu, pelaku yang masih suami korban tersebut, lanjut Puji, menampar pipi kanan dan kiri korban. Bahkan, memukul kepala sang istri. Tidak puas dengan itu, sang suami memukul betis kaki sebelah kiri dengan pipa paralon kecil sepanjang 1 (satu meter) hingga mengalami memar.

“Bukan hanya istrinya, bahkan kerabat istrinya pun menjadi sasaran pemukulan yang dilakukan pelaku,” tambahnya.

Berdasarkan laporan sang istri, Rika, nomor : Dasar Lp/1043-tbn/K/VII/2016 tgl 23/7.2016. Sang suami tengah diperiksa anggota unit PPA Polsek Tambun. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*