OKNUM polisi kembali berulah. Kali ini, seorang pria dianiaya dan seorang perempuan muda dipaksa melakukan oral seks. Keduanya mendapati perlakuan tak manusiawi dari oknum polisi itu saat menjalani pemeriksaan, ketika si oknum polisi meminta keterangan terkait seorang pelaku kejahatan yang melarikan diri.
Oknum polisi yang melakukan tindakan tak wajar itu merupakan anggota Polsek Medan Labuhan, Sumatera Utara. Mereka melakukan itu kepada Hariono (30) dan perempuan berinisial RDGS (21), warga Jalan Bersama, Medan.
Kasus ini bermula korban pencurian berinisial MEH membawa dua orang polisi Polsek Medan Labuhan, IF dan HTR, ke kediaman RDGS guna mencari pelaku pencurian bernama Asiong. Pelaku kejahatan ini diketahui kerap bermain di rumah RDGS. Mengetahui itu, IF dan HTR langsung mengamankan perempuan itu guna mengorek keterangan.
RDGS tidak diamankan sendiri. Kedua polisi itu juga mengamankan Hariono, tetangga RDGS. Keduanya dibawa menuju Polsek Medan Labuhan.
Kejadian penganiayaan dan pelecehan seksual diduga dilakukan personel polisi ini, terjadi pada 6 April hingga 7 April 2016 lalu. Kejadian nahas itu dialami keduanya selama menjalani pemeriksaan mencari Asiong.
Hariono mengaku tubuhnya ditembak kedua polisi memakai pistol airsoft gun. “Di perjalanan kami sudah dianiaya. Aku ditembak lima kali dengan airsoft gun, di dengkul, tangan dua kali, dada dan perut. Dua peluru masih tinggal di tanganku,” ungkap Hariono sambil menunjukkan dua benda bulat di tangannya, Senin (25/7) kemarin.
Sementara, RDGS justru mendapat prilaku tidak menyenangkan. Dia dipaksa polisi melakukan oral seks ketika pemeriksaan.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan masih mendalami laporan korban mengaku dianiaya dan dipaksa oral seks personel kepolisian di Medan. Meski begitu, mereka tidak akan pandang bulu dalam menindak bila anggotanya terbukti bersalah.
“Siapa pun kalau salah tetap akan kita tindak,” tegas Kasubbid III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (26/7).
Sejauh ini, kata Faisal, pihaknya hanya memproses kasus penganiayaan sesuai laporan korban. “Kasusnya jalan terus. Tapi kami hanya melakukan penyelidikan sesuai laporannya, yaitu penganiayaan. Tidak ada laporan pencabulan,” ungkapnya.
Dia memaparkan, sejumlah saksi terlapor sudah diperiksa, termasuk AKP MAS, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, yang dilaporkan melakukan penembakan terhadap Hariono. Dia bahkan sudah dua kali diperiksa. Dua anggota Polsek Medan Labuhan yang turut dilaporkan, IF dan HTR, juga sudah diperiksa.
Walau sudah lakukan pemeriksaan, belum ada tersangka dalam kasus ini. Kata Faisal, mereka masih terkendala dengan mangkirnya MEH, pria sipil yang dilaporkan menembak dan menyetrum RDGS.
Menurut Faisal, kunci kasus ini ada di tangan MEH. Alasannya, kasus itu berawal dari digelapkannya sepeda motor dan uang pria itu.
MEH sudah dua kali dipanggil. Namun, dia tidak juga datang. Dia kemungkinan akan dijemput paksa.
“Selain itu kita juga memanggil dokter yang pertama kali memeriksa dan mengobati kedua pelapor. Kita jadwalkan pemanggilannya Selasa depan,” jelas Faisal. (bay)