PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Kali ini, orang nomor satu di Pemkab Purwakarta itu mengeluarkan pernyataan terkait wacana perekrutan tukang bangunan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan itu dilontarkannya lantaran dirinya gemas melihat formasi Aparatur Sipil Negara di wilayahnya. Sebab, mereka hanya bekerja pada level administratif. “Padahal, seharusnya abdi negara memiliki peran dominan dalam percepatan pembangunan. Mestinya ada reformasi perekrutan dengan mencari tenaga pelaksana teknis,” ujarnya di Purwakarta, Selasa (26/7/2016).
Dikatakan dia, jika pembangunan ingin cepat, para tukang bangunan harus menjadi Aparatur Sipil Negara. “Tukang aduk dan tukang cor juga. Semua pelaksanaan proyek pemerintah dapat dikerjakan oleh mereka, dengan peran serta masyarakat secara gotong royong,” lanjut Dedi.
Dia pun mengusulkan supaya proyek pemerintah tidak membutuhkan teknologi rumit dapat dilaksanakan tanpa melalui proses lelang. Selama ini, tahapan proyek harus berbelit mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
“Membuat jalan kabupaten pun kan harus melalui Perpres itu terlebih dahulu. Ini menjadi hambatan tersendiri bagi kami di daerah. Seharusnya kan untuk membangun jalan hot mix atau beton, kan bisa gotong royong saja oleh masyarakat dan ASN ahli bangunan,” tambahnya. (bay)
Hidup adalah pengorbanan