Home » Bekasi » Nyumarno : Kabupaten Bekasi Harus Menjadi Kabupaten Ramah Anak

Nyumarno : Kabupaten Bekasi Harus Menjadi Kabupaten Ramah Anak

BEKASI – Hari Anak Nasional 23 Juli 2016 Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemkab Bekasi Penuhi Hak Dasar Anak. Hal ini bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai kabupaten yang Ramah Anak.‎ Pasalnya, peringatan Hari Anak Nasional tahun 2016 ini, mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. “Pemenuhan akan hak dasar terhadap anak menjadi penting dan tanggung jawab kita bersama, selain tanggung jawab orang tua Pemerintah juga memiliki peran dan tanggung jawab atas pemenuhan hak-hak tersebut,” ucapnya.

Dijelaskan  Nyumarno, sekurang-kurangnya Hak Dasar Anak adalah Hak perlindungan dan pengakuan atas identitas anak (akta kelahiran), hak atas pemenuhan kesehatan anak, hak atas pendidikan anak, serta hak hidup tanpa kekerasan terhadap anak.

“Peringatan Hari Anak Nasional tak boleh hanya sekedar seremonial belaka, jadikan hari anak sebagai gerakan bersama antara orang tua, tenaga pendidik, pemerintah dan kita bersama untuk melindungi hak anak,” kata Nyumarno pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini kepada jabarpublisher.com.
Lanjut dia, perlindungan terhadap anak semakin diperlukan saat keadaan seperti masih banyaknya anak yang tidak punya akta kelahiran, kekerasan fisik dan seksual terhadap anak, gizi buruk terhadap anak-anak, pengendalian terhadap angka kematian bayi, maraknya vaksin palsu untuk anak-anak, sampai rentan-nya anak putus sekolah lantaran tidak ada biaya. “Itu tugas kita bersama, perlu peran aktif kita bersama,” cetus Nyumarno.

Masih kata Nyumarno, tidak bisa perlindungan terhadap anak hanya diserahkan kepada guru di sekolah, mereka bukan tempat penitipan saja, mereka punya tugas yang lebih penting yaitu mencerdaskan anak dan melindungi moral anak.

“Orang Tua dan Pemerintah juga punya tanggung jawab bersama terhadap anak. Tak boleh anak dijadikan sebagai “barang” yang bisa dengan mudah dikorbankan apabila keadaan memprihatinkan. Misalnya, jika keluarga tidak memiliki biaya maka anak rentan putus sekolah, demi mengurangi beban keluarga anak perempuan harus dinikahkan dini, atau juga anak laki-laki disuruh bekerja. Ini namanya eksploitasi ekonomi terhadap anak, tak boleh terjadi,” tutur Nyumarno.

Sambung dia, kali ini dirinya mendesak agar Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten Ramah terhadap Anak, dimana dapat terpenuhinya hak dasar anak seperti hak identitas anak berupa akta kelahiran tanpa adanya pungutan liar, berkurangnya angka kematian bayi, hak sehat dan hak pintar untuk anak-anak, upaya penghentian kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak, upaya antisipasi kenakalan dan tawuran anak, penghentian pernikahan dini terhadap anak, serta penghentian eksploitasi terhadap anak-anak untuk bekerja. “Yang namanya usia anak-anak itu ya sampai dengan 18 tahun, baru disebut dewasa saat usia 21 tahun,” pungkas Nyumarno.‎ (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*