BEKASI – Jajaran Polresta Bekasi Kabupaten, Polsek Cikarang Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan 5 (lima) orang pelaku dengan salah satu diantaranya adalah seorang wanita. Pelaku yang berhasil ditangkap ialah MD (20), ASG (24), SA (23), N (18/perempuan), dan AH (21).

Barang bukti
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ASM warga Kampung Datar Kadaka RT 014/004 Desa Cikupa, Kecamatan Karang Nunggal, Kabupaten Tasikmalaya, yang kemudian dikembangkan oleh Jajaran Polresta Bekasi Kabupaten, Polsek Cikarang Selatan.
Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Pol M Awal Chairuddin menjelaskan, kronologis tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korban berkenalan dengan salah satu pelaku perempuan lewat Blackberry Message (BBM) dengan PIN 7C50F14B dan nomor handphone milik pelaku 082310681651, namun korban belum pernah bertemu dan berkomunikasi. Dan itu dilakukan selama lebih kurang dari dua minggu.
“Senin (18/07) pukul 22.15 WIB, korban dan pelaku janjian akan bertemu di lokasi (TKP) Jalan Raya Daha arah kantor BPN Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban dan saksi sampai lebih dulu di lokasi. Selang waktu 5 menit, pelaku datang dengan menggunakan satu sepeda motor,” papar Kombes Pol, Awal, Selasa (19/07).
Salah satu pelaku langsung melakukan aksinya dengan mengambil paksa kunci kontak sepeda motor milik korban. Kemudian, pelaku memukul korban yang diduga menggunakan benda tumpul ke arah muka korban dan mengenai bibir bagian atas sehingga korban mengalami luka sobek.
“Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban dan HP milik saksi. Pelaku langsung melarikan diri ke luar kawasan Lippo Cikarang,” tambah Awal.
Dikatakan Awal, kasus ini merupakan modus baru yang dipakai pelaku. Pasalnya dalam aksinya, pelaku melibatkan seorang wanita untuk menarik korbannya.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan pengejaran, dan dari hasil pengembangan berhasil di amankan N, ASG, dan R dikontrakannya yang beralamat di Jalan Taman Bougenvile 1 No. 8a Medowwgreen Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol B 3278 FZW, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru, 1 buah HP Ever Cross, 3 buah HP merk Samsung, 1 buah HP merk SPC, 2 buah kunci letter T beserta anak kunci, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah jaket, 1 buah gesper, dan 1 pucuk senjata api jenis Air Softgun.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (fjr)