JAKARTA – Pembunuh PSK yang ditangkap di Purwakarta, Syahril Sidik, ternyata mengidap HIV/AIDS. Syahril melakukan pembunuhan terhadap seorang PSK bernama Kartika alias Alika di kamar Hotel Elysta di Koja, JakartaUtara, usai “kencan sesaat”.
Bidokkes Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kesehatan hingga terungkap kalau Syahril terjangkit virus mematikan HIV/AIDS.
“Tadi pagi kami sudah dapat hasilnya dari Bidokkes bahwa yang bersangkutan mengidap HIV/AIDS Stadium 3,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (14/7/2016).
Awi mengungkapkan, awal tertangkap, pelaku tak mengakui bahwa dirinya mengidap penyakit HIV/AIDS dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Namun setelah dipaksa dan berhasil diperiksa, terbukti bahwa penyakit itu menjalar di tubuhnya.
Pelaku sendiri, lanjut Awi, akan ditaruh di ruang isolasi. Adapun hal tersebut bertujuan untuk mencegah supaya tahanan lain tak tertular penyakitnya.
“Akan hal itu, kami akan memisahkan ruang tahanan pelaku dengan tahanan lainnya,” kata Awi.
Pelaku juga terlilit utang, terdiri dari biaya kontrakan rumah selama empat bulan sebesar Rp 2.400.000 dan utang di tempat kerjaan sebesar Rp 1.750.000. Untuk membayar jasa Alika, Syahril merogoh kocek Rp 250 ribu’
Barang Alika yang diambil yakni, motor Scoopy, 2 buah handphone dan dompet. Syahril sendiri diketahui hanya seorang office boy di salah satu Mal terkenal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Awi mengungkapkan, untuk tempat tinggal pelaku berada di sekitar Jakarta Utara, yang juga tak jauh dari tempat kerja dan tempat dia bertemu korban, yakni di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
“Pelaku ini sudah sebulan kenal sama korban. Mereka kenalan di depan Ramayana Koja. Sehabis berkenalan, lalu berhubungan badan dengan tarif Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Syahril emosi pada saat berhubungan badan Alika mengatakan tubuhnya bau dan banyak bulu. Sudah gelap mata dia mengambil pisau lalu menusuk perut serta leher Alika
Akibat perbuatannya dia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (bay)