Home » Nasional » Ternyata, ada Ratusan WNI yang Dipenjara di Hongkong, Terkait Narkoba

Ternyata, ada Ratusan WNI yang Dipenjara di Hongkong, Terkait Narkoba

EDAN! Sebanyak 139 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di lembaga pemasyarakatan Hong Kong dan Makau. Mereka ditahan lantaran tersangkut kasus narkoba dan berbagai kasus pidana lainnya.

Konsul Jenderal RI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat mengungkapkan, WNI yang ditahan tersebut terkait dengan kasus narkoba, overstay (melebihi batas tinggal), pemalsuan data paspor, dan penipuan.

Dia menekankan kepada para TKW agar berhati-hati dan waspada jika ada seseorang yang berniat menitipkan barang kepada temannya di suatu tempat.

“Hati-hati, jangan sampai ketika dibuka, ternyata barang tersebut narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya,” katanya, seperti dilansir Antara, Jumat (8/7).

Chalief menambahkan, banyak TKW yang tidak menyadari dijadikan kurir narkoba. Selain itu, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang meminjamkan paspor kepada teman sebagai jaminan untuk meminjam uang.

“Banyak pula yang melebihi batas masa tinggal, sehingga harus menjalani masa tahanan,” ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong telah melakukan upaya-upaya seperti pendampingan hukum terhadap WNI yang menghadapi masalah hukum.

“Tentu masih banyak yang harus dibenahi. Tetapi kami selalu berupaya memberikan yang terbaik,” ujar Chalief.

Data kantor Konsul Tenaga Kerja KJRI Hong Kong, menunjukkan jumlah TKW di Hong Kong hingga Juli 2015 tercatat 150.544 atau kedua terbanyak setelah buruh migran dari Filipina yang berjumlah 177.890 orang.

Sedangkan jumlah TKW di Makau berdasarkan data BMI Sukarela tercatat 7.734 orang. Jumlah itu termasuk TKW yang overstay limpahan dari Hong Kong.

“Banyak saudara kita yang kurang beruntung, tidak dapat berlebaran bersama dengan keluarga karena harus menjalani masa tahanan di Hong Kong dan Makau,” tutup dia. (mdc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*