Home » Cirebon » Idul Fitri, Rutan Cirebon Bebaskan Seorang Napi

Idul Fitri, Rutan Cirebon Bebaskan Seorang Napi

CIREBON – Rutan Klas I Cirebon juga membebaskan satu orang narapidana yang sudah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Kepala Rutan Klas I Cirebon, Kunrat Kasmiri menyebutkan terdapat total 120 napi yang mendapatkan remisi lebaran. Mereka terdiri dari 119 remisi khusus I, yakni remisi 15 hari 96 orang dan remisi satu bulan 23 orang. Sedangkan satu orang napi mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

Karutan Cirebon

Karutan Cirebon

Di Rutan Klas I Cirebon, terdapat sekitar 211 napi dan 294 tahanan yang menghuni. Tidak mudah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Para narapidana harus terlebih dahulu menjalani masa tahanan 6 bulan, berkelakuan baik, dan juga melengkapi persyaratan administratif lainnya. Setiap tahun pada napi ini, mendapatkan kortingan masa tahanan yakni pada hari besar keagamaan dan juga hari kemerdekaan.

Sementara itu, sebanyak 540 napi di Lapas Klas I Kesambi, Cirebon, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Dari jumlah itu, sebanyak 488 napi yang mendapatkan SK remisi. Sedangkan terdapat 30 orang napi yang Surat Keputusan (SK) Remisi-nya belum turun karena terkait dengan PP 99/2012 dan PP 28/2006. Tiga orang napi mendapatkan kebebasan setelah mendapatkan remisi tersebut.

Kepala Lapas Klas I Kesambi, Taufiqurakhman SSos SH MSi mengatakan, eks warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas, agar bisa mengambil hikmah selama menjalani hukuman di Lapas Klas I Kesambi. Rinciannya yang mendapat remisi dua bulan 71 orang, remisi 1 bulan 15 hari 106 orang, remisi 1 bulan 293 orang, dan remisi 15 hari 18 orang.

Dikatakan dia, selama masa hukuman, para warga binaan mendapatkan pembinaan kemandirian, kepribadian dan keterampilan. Hal ini, kata dia, akan menjadi bekal utama bagi para eks warga binaan sehingga mereka bisa diterima kembali di tengah masyarakat.

“Selain itu juga bisa berguna bagi keluarganya. Bagi tiga orang eks warga binaan yang bebas saya harap bisa mengambil hikmah selama menjalani hukuman di Lapas Kesambi,” ucapnya.‎

Pemberian remisi ini dilakukan dalam sebuah upacara di Lapangan Upacara Lapas Klas I Kesambi, pada Rabu (6/7/2016), usai pelaksanaan shalat Idul Fitri.  (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*