KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terdakwa Hasan Pratama dalam kasus korupsi Pengadaan Genset RSUD Karawang tahun 2012. Hasan divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Rabu, (13/5/2015).
“Saya belum menerima salinan putusan MA. Jadi saya belum bisa berbuat apa apa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, AM Arifin, Kamis (23/6/2016).
Menurut AM Arifin apapun yang diputuskan oleh Mahkamah Agung akan dilaksanakan. Pasalnya sampai saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA, atas upaya kasasi yang diajukan Jaksa penuntut umum dalam putusan bebas majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kepada terdakwa Hasan Permana.
“Saya masih menunggu, jadi sekarang belum bisa berbuat apa apa,” ujarnya.
Sebelumnya Hasan Permana, terdakwa dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Karawang tahun 2012 berdasarkan putusan nomor : 109/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg di putus bebas tidak bersalah oleh Majelis Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Rabu, (13/5/2015). (plz)