Home » Cirebon » PNS Kab Cirebon Meradang! Gaji 13 dan 14 Tak Kunjung Cair

PNS Kab Cirebon Meradang! Gaji 13 dan 14 Tak Kunjung Cair

CIREBON – Sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon meradang, menyusul tak kunjung cairnya gaji 13 dan 14. Padahal, waktu efektif untuk bekerja jelang Lebaran hanya tinggal 10 hari lagi, namun tanda-tanda pencairan belum terlihat.

Apalagi gaji 13 merupakan tunjangan yang diperuntukkan bagi kepentingan sekolah dari putra putri para PNS, sementara gaji 14 merupakan THR yang dicairkan jelang Lebaran. Gaji 14 sendiri merupakan tunjangan yang pertama kalinya diberikan kepada seluruh PNS. Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri sudah mengalokasikan hingga Rp 140 miliar untuk gaji 13 dan 14 tersebut, namun belum bisa dicairkan karena Peraturan Menteri Keuangan untuk teknis pencairan hingga saat ini belum juga diturunkan dari Kementerian Keuangan kepada Pemkab Cirebon.

“Terus terang saja kami sudah menunggu gaji 13 dan 14 ini dari hari-hari  kemarin. Tapi belum cair juga sampai hari ini, dan belum terlihat tanda-tanda akan dicairkan,” kata salah satu PNS di lingkungan Pemkab Cirebon yang enggan dipublikasikan namanya.

Menurutnya, gaji 13 sangat dibutuhkan jelang kenaikan kelas anaknya. Sebab, akan dibutuhkan banyak biaya untuk keperluan peralatan sekolah.

Menanggapi ini, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Asep Sutandi mengatakan, salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan 20 Tahun 2016 tentang Gaji 13 dan 14 sudah diterimanya pada Rabu ini (kemarin-red). Menurutnya, ada beberapa pasal yang harus diperhatikan betul dan terkesan bertentangan, di antaranya pasal 4 yang menyebutkan jika gaji 13 dan 14 belum harus dicairkan pada Juni ini. Namun, pada pasal 10 disebutkan jika pencairan harus menunggu dari Kementerian Keuangan sebagai teknis pencairan.

“Kalau kemarin-kemarin kita memang menunggu PP turun untuk pencairan, tapi setelah PP turun ternyata harus ada teknis pelaksanaannya yang diatur oleh Kementerian Keuangan. PMK nya tersebut yang masih kita tunggu saat ini, mudah-mudahan secepatnya bisa turun sehingga gaji 13 dan 14 ini bisa secepatnya turun. Kami akan menyalahi aturan kalau tunjangan dicairkan tapi tidak ada pelaksanaan teknisnya,” kata Asep.

Sementara, saat PMK turun pihaknya dipastikan tidak akan memperlama lagi waktu pencairan. Sebab, alokasi anggaran sudah disiapkan sejak awal tahun. Masing-masing Rp 70 miliar untuk gaji 13 dan 14.

“Kita di tiap daerah sih sudah siap untuk pencairan, dana sudah disiapkan termasuk daftar gaji para PNS,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*