KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga kampanye Pilkada tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Ahmad Miftahol Arifin didampingi para Kasi, menjelaskan, dala kasus tersebut sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. ” Inisial NR dan ABD. Mereka adalah orang yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi KPUD tahun 2015,” jelasnya, dalam jumpa pers, Kamis (23/6/2016).
Dikatakan AM Arifin, pihaknya sementara fokus dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi KPUD Karawang terkait pengadaan alat peraga kampanye berbentuk foster gambar pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di pilkada 2015.
“NR selaku pejabat pembuat Komitmen dan ABD selaku penyedia barang dalam pelaksanaa alat peraga kampanye,” lanjutnya.
Disampaikannya bahwa Berdasarkan Surat Perintah Nomor 02/O.2.18/FD.1/06/2016 dan Sprin Nomor 03/O.18/FD.1/06/2016 tanggal 22 Juni 2016 telah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial NR dan ABD atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga kampanye, kelengkapan pendukung Pilkada di KPUD Karawang anggaran tahun 2015.
“Kerugian Negara di perkirakan sementara 1,3 Milyar,” ungkapnya.
Menurut Arifin, kedua tersangka tersebut di kenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KHUP. (plz)