KOTA CIREBON – Tetrindikasi oknum Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom) Kota Cirebon “bermain”. Acara yang digelar produk rokok di Jalan Cipto, tepatnya di depan SMKN 2, dibiarkan memakan setengah jalan. Padahal, area tersebut merupakan jalan protokol. Tak hanya itu, event tersebut juga jelas-jelas melanggar aturan. Dimana peraturan melarang produk rokok melakukan propaganda di depan sekolah.
Ironisnya, pihak Dishubinkom Kota Cirebon mengklaim, event tersebut tidak sesuai rekomendasi izin yang diberikan. Kepala Dishubinkom Kota Cirebon H Maman Sukirman mengatakan, event tersebut digelar melanggar aturan perizinan.
“Kami memang memberikan rekomendasi izin kepada panitia. Dalam surat ajuan, disebutkan membuka stand berjualan di Jalan Cipto, tepat depan SMKN 2. Karena menilai tidak mengganggu lalu lintas jalan, kami berikan rekomendasi persetujuan,” ujar Maman, Kamis (23/6/2016).
Namun kenyataanya, kondisi sebenarnya di lapangan tak sesuai dengan pengajuan izin. Maman pun mengaku terkejut. Ternyata, venue di acara tersebut dipasang setengah jalan. Ada stand rokok di depan sekolah. “Ini pelanggaran!” tegas Maman.
Maman mengaku, Dishubinkom Kota Cirebon telah kecolongan. “Ke depan, saat memberikan rekomendasi izin sejenis, kami akan meminta sketsa gambar sebelum membubuhkan tanda tangan,” katanya.
Sekedar mengulas, saat event propaganda sebuah produk rokok yang dikemas dengan pergelaran musik tersebut, Rabu (22/6/2016), lalu lintas di jalur tersebut macet total. Pasalnya, venue event dipasang hingga memakan setengah jalan protokol tersebut.
Lalu lintas kendaraan dari arah Jalan Pemuda menuju Grage Mall sempat dialihkan ke jalur sebelah yang berlawanan arus. Otomatis, kondisi ini sangat dirasa mengganggu oleh warga. “Parah nih yang bikin acara. Aparat juga sama, kok ngasih izin. Gak ada konser aja macet, apapagi ada konser ya makin macet,” ujar seorang warga yang melintas di lokasi.
Terpisah, Kasat Intel Polres Cirebon Kota AKP Sudiro, mengatakan, pihaknya memberikan izin lantaran sebelumnya telah menerima rekomendasi dari dinas terkait yang disampaikan oleh pihak panitia. “Penerbitan setiap izin acara apapun harus melalui serangkaian rekomendasi sebelum masuk ke Polres Cirebon Kota. Tak terkecuali acara musik yang digelar di Jalan Cipto,” ujarnya.
Diejelaskan Sudiro, panitia pelaksana sudah menerima rekomendasi dari dinas terkait. “Kalau tidak ada rekomendasi dari dinas dan surat-surat lain yang disyaratkan untuk terselenggaranya event, tentu tidak akan kita izinkan. Ini mereka (penyelenggara) sudah tempuh semua, termasuk dari pihak SMKN 2 Kota Cirebon,” sambungnya.
Ditambahkan, setelah syarat-syarat tersebut lengkap, pihak kepolisian kemudian akan membawa berkas permohonan izin acara tersebut yang di dalamnya terdapat rekomendasi dari beberapa instansi untuk diteliti kembali. “Sudah kita cek dan lengkap, termasuk penggunaan badan jalan juga ada rekomendasi dari Dishub,” katanya.
Pihak panitia acara sendiri mengaku telah mengantongi izin dalam pergelaran event tersebut. Imaniyar, perwakilan dari panitia mengatakan, izin yang dikantonginya mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, SMKN 2 Cirebon hingga instansi terkait. “Proses dari awal perizinan alot karena memang kita mengambil area jalan, tapi karena ini acara yang baik dan sudah dapat izin dari semua pihak,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku sudah bekerja sama dengan Satlantas Polres Cirebon Kota, Sat Intel dan instansi terkait untuk mencegah kemacetan. “Kita juga sudah menuruti permintaan Dishub untuk menggeser pembatas supaya bisa buat jalan kendaraan,” sambungnya. (bay)