INI fakta-fakta ada suap di vonis 3 tahun pedangdut Saipul Jamil atas kasus pencabulan ABG pria, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (15/6) kemarin. Aksi suap dilakukan kubu Saipul Jamil untuk “memangkas” vonis, agar mantan suami Dewi Persik itu tidak berlama-lama mendekam di LP.
Divonis 3 Tahun Penjara dari Tuntutan 7 Tahun
Saipul Jamil divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Putusan itu dianggap pihak korban jauh dari minimal hukuman yang diterima Ipul. Sang pedangdut awalnya dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Padahal pasal yang dikenakan adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun.
“Tuntutan 7 tahun itu masih dalam koridor karena minimal 5, maksimal 15 tahun. Ipul terbukti melakukan pencabulan di bawah umur sesama jenis. Kalau ada kata di bawah umur, harusnya majelis hakim nggak kenakan Pasal 292 tapi pasal perlindungan anak,” ungkap pengacara korban, Osner Johnson Sianipar, Rabu (15/6/2016).
Vonis tersebut diambil Majelis Hakim Ketua, Ifa Sudewi berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP. Itu berbeda dari tuntutan JPU yang menuntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keluarga Korban Kecewa dan Menilai Vonis untuk Saipul Jamil Menyimpang
Pihak korban mengaku kecewa dengan vonis terhadap Saipul Jamil. Menurut pengacara korban, Osner Johnson Sianipar putusan itu menyimpang. Ipul dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. JPU menuntut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tapi vonis yang diberikan Majelis Hakim Ketua, Ifa Sudewi berdasarkan ketentuan Pasal 292 KUHP. Isi pasal tersebut menyebutkan: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
“Tuntutan dan vonisnya itu sudah menyimpang. Kalau Jaksa nggak banding, wibawa Jaksa tidak ada. Kita nanti sampaikan kepada Jaksa untuk lakukan upaya hukum, yaitu banding. Harus ada kepastian nih,” kata Osner, Rabu (15/6/2016).
Saipul Jamil Masih Pikir-pikir Banding
Vonis sudah dijatuhkan kepada Saipul Jamil atas kasus pelecehan terhadap remaja pria. Yakni hukuman tiga tahun penjara. Akankah pihak Ipul melakukan banding?
Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (14/6/2016) dua pengacara Ipul memberikan keterangannya. Mereka menyebutkan masih akan pikir-pikir dulu soal upaya hukum selanjutnya.
“Di dalam putusan, jaksa pengajukan pikir-pikir selama tujuh hari. Kami pun selaku tim kuasa hukum melakukan pikir-pikir. Putusan ini belum punya kekuatan hukum tetap, masih ada upaya hukum lagi, banding dan kasasi,” kata Nazarudin Lubis. Nazarudin melanjutkan bahwa unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU sesuai pasal 82 tidak terbukti.
Saipul Jamil Diduga Suap Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berinisil R yang diduga menerima uang suap. Duit itu diduga terkait dengan perkara pencabulan Saipul Jamil.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. “Iya (terkait perkara Saipul Jamil),” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa yang ditangkap KPK adalah seorang panitera dan seorang pengacara. Namun Saut tidak merinci nama keduanya. Dari informasi yang dihimpun, uang Rp 350 juta merupakan pemberian kepada panitera tersebut untuk pengurusan suatu perkara.
Salah satu tim pengacara Ipul, Nazaruddin Lubis mengatakan bahwa dirinya kaget mendengar kabar tersebut.
“Saya syok bener. Saya sudah dapat kabar, yang menelepon malah kakaknya Ipul, bang Soleh. Saya tahu dari dia. Saya nggak pernah tahu, saya murni hukum,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2016).
Kakak Saipul Jamil Ikut Diciduk KPK
Salah satu pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengaku belum tahu pasti siapa anggota timnya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap.
Ia hanya mendapat kabar tersebut dari Muhammad Soleh Kawi, kakak tertua Ipul. Dalam perbincangan melalui telepon itu, Soleh mengatakan kepada Nazarudin bahwa, Samsul yang juga merupakan kakak kandung Ipul turut ditangkap oleh KPK.
“Saya hanya dapat kabar dari Soleh jam 1 siang, bahwa Samsul yang ditangkap. Udah gitu aja. Selebihnya saya jarang, pokoknya saya materi hukum saja,” katanya. (dtc/bay)