CIREBON – Meski bulan puasa, di Kota Cirebon masih saja ada tempat pijat mesum buka di siang hari. Parahnya, panti pijat yang menyatu dengan salon tersebut secara terang-terangan membuka usahanya tersebut. Lokasinya pun sangat kentara lantaran berada di kompleks hotel kelas melati. Gilanya lagi, panti pijat yang dalam pelayanannya bisa memberikan kepuasan syahwat itu buka dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Ironis, dengan julukan Kota Wali, pemkot setempat seolah kurang dalam melakukan pengawasan dan menjaga kehidmatan beribadah di bulan suci Ramadhan. Meski dalam hal ini Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, telah mengeluarkan regulasi khusus dalam bentuk surat edaran melalui Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar), namun semua itu seolah tak bertaji. Terbukti, sebuah tempat pijat mesum dengan bebasnya beroperasi di siang hari.
Penelusuran jabarpublisher.com, Kamis (16/6/2016), panti pijat itu berada di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, beberapa ratus meter dari Terminal Harjamukti Cirebon. Panti pijat yang berlabel Salon itu berinisial “G”. Dari luar, terpampang plang besar bertuliskan Salon dan Spa. Di kaca pintu tempat tersebut juga terpajang jam operasionalnya, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Ada 4 terapis di tempat pijat tersebut. Keempatnya merupakan perempuan belia. Di dalam tempat pijat tersebut, tampak bagian depan ruang penerima tamu, dan salon, kemudian di bagian dalamnya tampak sekat-sekat tempat mandi/berbilas dengan menggunakan bak tidur dan hanya ditutupi oleh kain. Sementara masuk ke dalamnya lagi, terdapat sekat-sekat kamar untuk pemijatan.
“Kita emang gak bisa memberikan pelayanan pijat plus. Tapi kalau terapi Mr P bisa. Tamu juga bisa meraba-raba, asalkan uang tips-nya sesuai,” ujar salah satu terapis di panti pijat tersbut yang namanya enggan dipublish.
Temuan dari penelusuran ini kemudian dikonfirmasikan ke Pemkot Cirebon. Melalui Kabag Humasnya, Ma’ruf Nuryasa, Pemkot Cirebon menyatakan kalau dalam hal ini sudah mengeluarkan edaran terkait aturan khusus di bulan Ramadhan bagi tempat hiburan malam dan panti pijat.
“Surat edaran itu ada di Disporbudpar. Temuan ini langsung saya sampaikan ke Sekretaris Disporbudpar, Pak Edi Bagja dan Kasatpol PP Pak Andi Armawan. Mereka nanti akan melakukan tindakan. Besok (Jumat, 17/6/2016) akan melakukan pengecekan ke lokasi. Dalam hal ini, sebelumnya juga sudah dibentuk tim pemantau,” katanya. (bay)