TERNYATA, vonis 3 tahun penjara buat pedangdut Saipul Jamil dalam kasus pencabulan terhadap ABG pria mengandung unsur suap. Pihak Saipul Jamil melakukan upaya “damai” dengan memberikan pelicin kepada sejumlah oknum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk meringankan hukumannya.
Siang tadi, Rabu (15/6/2016), KPK melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana suap kepada salah seorang panitera di PN Jakarta Utara berinisial R. Selain panitera, penyidik juga membekuk dua orang sopir, satu pengacara dan satu lagi diduga kakak kandung dari pedangdut Saipul Jamil.
Kini kelima orang tersebut tengah diperiksa secara intensif di gedung baru KPK Jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terkait kasus suap terhadap penanganan kasus pedangdut Saipul Jamil yang tengah berperkara. Kini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Infonya begitu, pasti masih didalami sama pasukan kita,” katanya saat dihubungi ke merdeka.com, Rabu (15/6).
Dalam operasi tersebut penyidik KPK menyita barang bukti sejumlah uang senilai Rp 350 juta. Dia menduga uang tersebut digunakan sebagai alat suap kepada petugas PN Jakut.
“Akal sehat kita biasanya itu modus. Sisanya besok kita ekspos,” tutup Saut. (bay)