Home » Bekasi » Polisi Bekuk Pelaku Tawuran antar Warga di Tambun

Polisi Bekuk Pelaku Tawuran antar Warga di Tambun

BEKASI – Polres Kabupaten Bekasi beserta Polsek Tambun berhasil membekuk tersangka pelaku penganiayaan dan pembunuhan dengan korban AN dan FV. Hal ini disebabkan karena tawuran antar warga yang menggunakan senjata tajam (sajam), di Area Pombensin Jembatan II RT. 01/07, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/6) pukul 02:30 dini hari. Setelah mendapatkan laporan dari warga yang mendatangi Polsek Tambun Selatan, polisi pun berhasil meringkus HH (19). Tawuran yang terjadi mengakibatkan satu korban mengalami luka atas sabetan sajam dan meninggal dunia.

“Sebelumnya Polsek Tambun membubarkan massa yang tawuran dan setelah membubarkan massa tidak lama kemudian Polsek Tambun Menerima Laporan adanya korban FV yang terkena sabetan sajam,” ungkap, Kapolres Bekasi Kombespol M. Awal Chairuddin, Senin (13/06). Saat melakukan ungkap kasus tawuran di Lobby Mapolresta Bekasi.

Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan dari warga, Kapolsek Tambun memerintahkan anggota dan tim untuk mencari pelaku yang sudah melukai korban dengan menggunkan sajam dengan jenis cerulit. Dari laporan warga tersebut, polisi pun tidak butuh waktu lama, akhirnya pelakupun berhasil diamankan.

“Pelaku diamankan Polsek Tambun dengan barang bukti satu pucuk sajam jenis cerulit yang digunakan pelaku untuk tawuran. Motif terjadinya tawuran karena dendam lama antar kampung sehingga sering terjadi tawuran yang terjadi akhir-akhir ini,” katanya.

Awal, panggilan akrab Kapolres Kabupaten Bekasi menghimbau, kepada warga sekitar agar bisa berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk meningkatakan keamanan dengan cara melakukan pos kamling, dan kegiatan yang sipatnya positif.

“Pentingnya peran warga sekitar untuk membantu pihak kepolisian dalam bertugas dan salah satunya untuk mengantisipasi tindak kejahatan dalam bentuk ancaman apapun,” paparnya.

Atas perbuatnnya, lanjut Awal, pelaku diancam 5 tahun penjara, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaan. “Ya pelaku diancam lima tahun penjara dengan dijerat pasal 351 ayat 2 tentang ‎penganiayaan,” tutupnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*