BEKASI – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika mengatakan, saat ini Komisi IV sedang fokus dalam permasalahan anak yang menimpa anak Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Komisi IV sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak, khususnya nanti akan bekerja sama dengan KPAI Kabupaten Bekasi yang akan dibentuk atas kerjasama DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya kepada Jabar Publisher, Rabu (08/06).
Selain itu, agenda Komisi IV sekarang sedang fokus pada PPDB Online yang sudah dilaksanakan tanggal 30-31 Mei 2016 lalu, untuk kelas Cerdas Istimewa Dimata, namun Kabupaten Bekasi juga membuka sistem offline untuk Prestasi Bidang Ilmu dan Teknologi, Olahraga, Kesenian, Cerdas Istimewa Akselerasi, Berbakat Istimewa, Jalur Disabilitas dengan cara langsung.
“Untuk kelas inklusif tersebut dibuka untuk semua tingkat sekolah, seperti SD Negeri Wanajaya 02, Wanasari 06, Srimukti 01, Setiadarma 01, SMP Negeri 1 Tambun Selatan, SMP Negeri 1 Cikarang Utara, SMP Negeri 1 Cikarang Selatan, SMP Negeri 1 Babelan, SMA Negeri 1 Tambun Selatan, SMA Negeri 1 Cikarang Selatan, SMA Negeri 1 Cikarang Utara, dan SMA Negeri 1 Babelan,” paparnya.
Menurut Jalika, pihaknya akan terus mengawasi penyelenggaraan PPDB Online dan Offline untuk jalur Inklusif agar tetap berjalan dengan adil untuk seluruh siswa-siswi di Kabupaten Bekasi. Dirinya menegaskan, Kuota Prasejahtera 20% untuk tahun ini, namun bagi warga Kabupaten Bekasi yang tidak semua bisa tertampung karena kesanggupan sekolah di Kabupaten Bekasi hanya mampu menampung 40 siswa per rombelnya, pihaknya memohon kebesaran hati warga Kabupaten Bekasi.
“Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 50 tahun 2015 dan Keputusan Bupati Bekasi No.420/158-DISDIK/2015 yang diterbitkan Tanggal 14 Juni 2015 menjadi acuan kami dalam menentukan kebijakkan dan mengawasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dalam PPDB Online tahun ajaran 2016-2017,” tegasnya.
“Tidak ada lagi pungutan terhadap pelaksanaan PPDB Online, tidak ada lagi titip menitip siswa, dan apabila ditemukan hal tersebut, saya akan tindak tegas, dan akan mengambil jalur hukum. Silahkan adukan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar pendidikan di Kabupaten Bekasi bersih dari hal-hal tersebut,” kata Jalika di ruangannya di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, kawasan Plaza Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Terkait kekhawatiran akan para orangtua siswa prasejahtera akan tidak tertampung karena adanya permainan oknum, tidak benar. Ia menjelaskan, hanya masalah kuota yang menjadi unsur terbesar masalah tidak tertampung terjadi dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait rayonisasi dan kuota jadi orangtua jangan khawatir masih ada sekolah lain yang mau menampung dan jangan terfokus pada satu sekolah saja.
Terkait PPDB, Jalika menambahkan, pihaknya akan terus konsen dalam memperketat pegawasan terhadap pelaksanaan PPDB Online dan Offline jangan sampai permainan uang merajalela dan akan dilaporkan pihaknya kepada Kejaksaan Negeri apabila ditemukan hal tersebut. (fjr)
Mohon tanya larangan pungutan penerimaan siswa apa berlaku untuk semua tingkatan SD, SMP, SMA negeri di kab. Bekasi atau tingkatan tertentu saja?