INDRAMAYU akhirnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015. Opini itu dinilai wajar kerena selama ini semua SKPD dan pihak terkait menginginkannya dengan kerja keras dalam mengelola keuangan mulai dari penganggaran hingga dengan pelaporan. Sehingga pemeriksa menyatakan Kabupaten Indramayu layak mendapatkan predikat tersebut.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dilansir Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, untuk meraih opini WTP tersebut selama ini sudah dilakukan usaha dan kerja keras dari semua pihak. Selama bertahun-tahun, Pemkab Indramayu terus memperbaiki dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah. Hal itu sebagai upaya dan komitmen terhadap pelaksanaan pemerintahan yang bersi, baik, dan akuntable.
Selanjutnya, WTP ini adalah sebagai modal yang sangat berharga dalam menumbuhkan kepercayaan dari public atas kinerja Pemkab Indramayu. Secara perlahan pengelolaan keuangan dan asset terus dilakukan pembenahan sehingga tahun-tahun berikutnya WTP bisa dipertahankan.
“Meraih opini WTP tidak mudah, dibutuhkan kerja keras dan komitmen dari semuanya. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peranan SKPD dalam mengelola keuangan sesuai dengan system akuntansi dan standar operasional prosedur. Dukungan dari DPRD Indramayu juga sangat besar yang senantiasa bersinergi sebagai control bagi Pemkab Indramayu dalam penyusunan anggaran, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada semuanya ini untuk seluruh masyarakat Indramayu. Syukur Alhmadulilah atas anugrah yang kami terima pada hari ini, mudah-mudahan kami mampu mengemban anugrah ini selaras dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Bumi Wiralodra ini, ” ungkap Anna.
Sementara itu Kepala Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan, WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji materi. Jika laporan keuangan diberikan opini WTP, auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, kalaupun ada kesalahan itu dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. (rls)