KOTA BANDUNG – Sebuah reklame rokok berukuran 4 x 6 meter kembali berdiri kokoh di atas trotoar persimpangan Jalan Tamansari – Jalan Cikapayang (tepatnya disamping pos polisi lalu lintas). Padahal seminggu sebelumnya, reklame yang diduga tak berizin itu sudah dibongkar oleh aparat penegak perda. Kontan ini memicu pertanyaan miring sejumlah pihak.

REKLAME rokok jelas-jelas dilarang oleh Walikota Bandung. Namun faktanya tetap saja banyak pengusaha yang memabndel bahkan mendirikannya di ruang publik seperti trotoar.
Dari pantauan Jabar Publisher Sabtu (4/6/2016), reklame dengan materi iklan rokok tersebut berdiri dengan posisi memanjang ke atas. Tampak fondasi bekas semen yang terlihat masih baru di bagian bawah tiang reklame. Bahkan seorang petugas Satlantas Polrestabes Bandung sempat menyerukan kekesalannya terkait reklame yang baru dibangun lagi itu. “Saya tahu itu dipasangnya Jam 2 malem kang. Diam-diam dan sembunyi-sembunyi mereka masangnya. Ngerinya kalau kena angin kenceng, bisa roboh dan nimpa pos kita,” ujar petugas yang enggan namanya dipublish ini.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, titik reklame tersebut memang menjadi lokasi yang diincar banyak pengusaha reklame, mengingat lokasinya yang strategis. Entah sudah berapa rupiah pundi-pundi yang dikumpulkan pasca “reklame ilegal” itu berdiri 3 tahun lalu. “Sudah berdiri sejak 3 tahun lalu dengan materi atau naskahnya selalu berupa iklan rokok. Bisa dipastikan ini gak berizin, apalagi naskahnya rokok yang memang dilarang pak walikota. Kalau pun diurus izinnya, sampai kapan pun gak akan dapat izin,” ucap sumber JP.
Sedangkan sumber lainnya menyebutkan, sekitar sepekan lalu, reklame rokok tersebut sudah dibongkar paksa oleh Satpol PP dibantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Namun ironis hanya 4 hari saja lokasi tersebut steril dari reklame siluman tersebut. Di hari ke lima pasca pembongkaran, reklame rokok itu kembali tegak berdiri. “Hanya kosong 4 hari saja, dan kemudian dibangun lagi seperti ini,” tambahnya.
Untuk diketahui, keberadaan reklame rokok di Kota Kembang ini semakin hari memang semakin menjamur tanpa didukung dengan penertiban yang berkesinambungan dari aparat peengak hukum. Padahal, Walikota Bandung Ridwan Kamil berseru bahwa Ia mengharamkan sekaligus menutup izin seluruh reklame rokok di Bandung. “Jadi kalau saat ini ada reklame iklan rokok di Bandung, maka kami pastikan ilegal,” ujar Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kembali dibangunnya reklame rokok di Jalan Tamansari – Cikapayang, Senin (6/6/2016), Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Kurnaedi, ponselnya sedang dialihkan. Begitu pula saat JP menghubungi Kepala Seksi (Kasie) Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Supriyadi, hingga berita ini diturunkan, ponselnya sedang dalam keadaan tidak aktif. (red/jp)