CIREBON – Kasus dugaan suap dari M Nazarudin kepada Bupati Cirebon H. Sunjaya Purwadisastra tengah menjadi buah mulut di kalangan masyarakat Cirebon. Namun kabar miring tersebut ditepis langsung oleh bupati dengan mengadakan jumpa pers di ruang krjanya, Rabu (1/6) lalu.
Kepada wartawan Sunjaya mengaku heran, kenapa dirinya diseret-seret dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin. Padahal selama ini dirinya kenal pun tidak dengan Nazarudin, apalagi dengan perusahaannya Permai Grup Permai.
“Kalau ke orang lain disebutkan, Nazaruddin mengirim uang melalui cek, ada juga yang melalui istrinya bahkan ada yang dikirim melalui istri keduanya. Sedangkan ke saya tidak disebutkan melalui apa Nazarudin kirim uang, apakah lewat rekening, langsung atau apa,” kata Sunjaya di ruang kerjanya, Selasa (31/5).
Artinya, kata Sunjaya, pengacara Nazaruddin tidak bisa mengatakan dirinya menerima uang sejumlah Rp 2 miliar melalui siapa, kapan dan di mana. “Pengacara telah men-judge. Kalau dalam bahasa strategi saya dikriminalisasi, artinya orang yang tidak berbuat langsung dibuat kriminal,” katanya.
Namun demikian Sunjaya mengaku hal tersebut tidak menjadi masalah. Karena bukan kali ini saja ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pernah ada Rapel yang melaporkan saya ke KPK, dari elemen masyarakat juga ada yang melaporkan. Bagi saya tidak ada masalah sepanjang masih dalam koridor dan lurus-lurus saja,” kata Sunjaya.
Ia juga menyakinkan, dirinya siap dilaporkan kepada lembaga manapun, tidak hanya ke KPK, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun ke kepolisian. “Yang penting laporannya jangan ngarang-ngarang. Tunjukkan bukti-bukti yang benar,” paparnya. Ditambahkannya, kalau bicara masalah uang, dirinya juga pernah ditawari uang sebanyak Rp 10 miliar dalam kasus tanah PMI, namun dirinya menolak. “Saya ditawari Rp 10 miliar saat kasus PMI, saya tolak,” tambahnya.
Seblumnya dikabarkan bahwa Nazaruddin dalam sidang pledoinya menyebut banyak kepala daerah yang menerima uang dari Permai Grup, termasuk Bupati Cirebon Sunjaya. Lalu sejumlah insan pers di Cirebon mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada kuasa hukum Nazarudin, Sudharmono Saputra.
Saat dikonfirmasi, Senin (30/5) malam, Sudharmono mengatakan, kliennya memang benar menyebut nama sejumlah kepala daerah sebagai penerima aliran dana, yang dituduhkan sebagai hasil korupsi dirinya. Pernyataan kliennya kepada sejumlah media tersebut, bukan tanpa dasar, melainkan dikuatkan oleh bukti-bukti dan para saksi.
“Sudah terbukti berkali-kali kalau Pak Nazar menyebut nama itu berarti dia punya bukti. Anda tahu sudah berapa nama yang disebut Pak Nazar kemudian divonis bersalah,” kata Sudharmono, melalui sambungan telefonnya.
Khusus mengenai tiga nama pejabat Kab Cirebon, yang disebut menerima aliran dana dari Nazaruddin, Sudharmono, meyakinkan, memang benar kliennya mengatakan, Bupati Cirebon, H. Sunjaya Purwadisastra, beserta dua orang pejabat lainnya ditambah orang kepercayaannya, telah menerima uang dari Nazaruddin. Pengungkapan itu dimaksudkan agar KPK menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan penyidikan. (red/jp)