CIREBON – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran Kecamatan Sumber melurug Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon. Mereka mempertanyakan dasar penertiban PKL yang dilakukan pemkab setempat.
“Seperti untuk peraihan piala Adipura, para pedagang ini siap untuk tidak berjualan sementara, asalkan ada pemberitahuan terlebih dahulu. Dan setelah penilaian kita dipersilahkan untuk jualan dilokasi tersebut, “kata Tofik salah satu perwakilan pedagang kaki lima usai beraudiensi dengan Kadinkop UMKM di kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Jum’at (3/6/2016).
Dikatakannya, memang tindakan Satpol PP masih dalam batas wajar, ada pemberitahuannya terlebih dahulu, namun keluhan pedagang itu dengan dahulu omset mendapatkan sekian setelah dilakukan penertiban pendapatan turun drastis. “Kita mah para pedaagang ini ga susah-susah, cuman minta solusi bagaimana yang kira-kira pendapatan kita ini tidak kurang setelah ditertibkan. Apakah hanya ditertibkan hanya tempatnya mundur satu meter dari bahu jalan atau seperti apa, yang penting kita ini pendapatan tidak menurun,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Abraham muhammad menuturkan, pihaknya tidak memanfaatkan secara terselubung, pihaknya hanya memfasilitasi para PKL ini agar mendapatkan tempat dan hak yang wajar dimata Pemerintah daerah Kabupaten Cirebon. “Ketika mereka (PKL. red) itu mengais rezeki ada penertiban harusnya ada keseimbangan untuk diberikan tempat yang sekiranya untuk hidup,” kata Abraham.
Pihaknya meminta koordinasi dengan Satpol PP ini agar sebelum melakukan tindakan penertiban PKL minimalnya ada solusi para PKl ini untuk ditempatkan dilokasi mana. “Boleh diterbitkan tapi pikirkan lokasinya dimana untuk menyambung hidup mereka,” pungkasnya. (gfr)