CIREBON – Merasa difitnah oleh pernyataan seorang pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon, pihak SPBU 34 45105 Plumbon ancam akan melakukan gugatan pada OPD tersebut. Pernyataan yang dianggap fitnah itu dilontarkan oleh Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Cirebon Sujono. Dalam pernyataan yang terekspose di sejumlah media massa itu, disebutkan kalau SPBU Plumbon merupakan satu diantara dua SPBU yang ada di Kabupaten Cirebon yang melakukan kenakalan dalam hal takaran.
“Jelas kami sangat dirugikan atas pernyataan pejabat tersebut. Imbasnya sangat besar terhadap usaha kami ini. Harusnya, sebelum memberikan statement pada media, yang bersangkutan melakuan pengecekan dan membekali dirinya dengan data serta fakta akurat,” ujar Supervisor SPBU 34 45105 Plumbon Ujang Setiawan, kepada jabarpublisher.com, kemarin.
Pernyataan yang ditengari fitnah dari pejabat Disperindag Kabupaten Cirebon itu terjadi pada Kamis (26/5/2016). Pernyataan pejabat itupun kemudian muncul di sejumlah media massa dengan pemberitaan yang seolah-olah SPBU Plumbon melakukan kecurangan dalam hal takaran pengisian bahan bakar kepada konsumen.
“Pada tanggal 30 Maret lalu, Disperindag melakukan sidak langsung dengan pihak Metrologi ke SPBU 34 45105 dan hasil sidaknya dinyatakan tidak terdapat kecurangan, dan langsung ditandatangani oleh perwakilan Disperindag dan Metrologi. Hasil sidak itu SPBU kita ini dinyatakan layak tidak ada kecurangan apapun. Tapi kok mengapa kemaren pemberitaannya SPBU kami nakal dengan asumsi telah dilakukan penyegelan, nah sumbernya darimana,” lanjutnya.
Yang sangat disayangkan, aku Ujang, Disperindag ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, saat melakukan uji petik. “Kami ini sudah dinyatakan lulus setelah dilakukan sidak, kenapa ada pemberitaan seperti ini dan dinyatakan curang. Kami meminta dan mendesak kepada Disperindag untuk segera melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa SPBU kita ini tidak curang,” tegasnya.
Disamping itu, Superviser dan Bagian Umum dari Perusahaan Tangkil Group, Yan Kurniawan mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasarnya apa menyebut SPBU Plumbon merupakan SPBU nakal. “Itu kategori darimana? Kami sangat menyayangkan, dikatakan nakal tetapi tidak ada bukti,” katanya.
Ditegaskan Yan, hari ini pihaknya melakukan cek evaluasi takaran ulang bersama tim dari SR Pertamina dan literan dinyatakan tidak melanggar aturan. “Kita cek dulu dan langkah selanjutnya mengupayakan keranah hukum karena udah pencemaran nama baik, apa yang sudah dirintis dan dibangun image di SPBU pertamina Plumbon bahwa dengan slogan pasti pas dengan sendirinya luntur dengan pemberitaan ini walau tidak mendasar. Tetapi bagi saya ini lebih-lebihnya ke fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkapnya. (gfr/bay)