CIREBON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon mendapati dua SPBU nakal di wilayahnya. Nakal, lantaran tidak sesuai dengan takaran yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Erry Achmad Husaeri melalui Kabid Perlindungan Konsumen, Sujono mengatakan, pada bulan Maret 2015 lalu pihaknya berhasil menemukan SPBU yang nakal dan pada bulan Aprilnya juga menemukan satu lagi SPBU yang nakal. “Baru pertengahan tahun 2016 ini kami berhasil menemukan dua SPBU yang nakal, tidak sesuai dengan takarannya, “kata Sujono kepada sejumlah awak media, Kamis, (26/5/2016).
Dikatakannya, dua SPBU yang nakal tersebut diantaranya SPBU Arjawinangun dan SPBU Plumbon, rata-rata SPBU tersebut kecurangannya adalah mengurangi takarannya. “Kalau menurut ketentuan kami, kami itu hanya bisa mengukur pada volume 20 liter, nah pada dua SPBU tersebut ternyata kurang dari volume 20 liter, “jelasnya.
Sementara itu, ditambahkan Nunu Nugraha selaku Fungsional Metrologi pada bidang perlindungan konsumen Dipsperindag pihaknya mengungkapkan batas pemerintah mentolelir hanya pada volume 20 liter itu hanya 100ml, namun yang ditemukan di kedua SPBU tersebut ialah berkurangnya volume yang lebih banyak yaitu diatas 100ml. “Dikita ini ada kurang lebih 50 SPBU dan ada beberapa SPBU yang kondisinya sudah tua, dari situ penyebab kendala yang mengalami pengurangan volumenya, tetapi sejauh ini kami sudah berikan peringatan, setelah kami tinjau ulang ternyata sudah dalam kondisi yang normal kembali, “katanya.
Kedepan, dengan adanya MOu Metrologi dengan BPH Migas, apabila ada SPBU yang kedapatan mengurangi volume takarannya, mereka akan dikenakan sanksi dari Pertamina yaitu penghapusan Pasti Pasnya. “Artinya kalau Pertamina itu menghapus Pasti Pasnya si pengusaha tersebut pasti akan mengalami penurunan dari segi keuntungan, contohnya kalau Pasti Pas itu pasti ada lebih keuntungannya kalau di copot Pasti Pasnya jelas pasti akan menurun pendapatannya,” ungkapnya. (gfr)