Home » Nasional » Berkas Anak SMP Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Eno Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Anak SMP Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Eno Dilimpahkan ke Jaksa

BERKAS RAL (15) siswa SMP pelaku pembunuhan dan perkosaan terhadap Eno Fariah (18) sudah dilimpahkan dari penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Sementara 2 pelaku lainnya, Rahmat Arifin (23) dan Imam Harpiadi (23) masih dalam pemberkasan.

“Untuk berkas tersangka RAL sudah kami limpahkan ke kejaksaan kemarin,” ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen kepada wartawan, Rabu (25/5/2016).

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pemberkasan para tersangka displit, khusus untuk tersangka RAL.

“Perkembangan sampai saat ini sudah sampai split berkas yang pertama. Jadi berkas tersangka saudara RAL untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU Tangerang Kota,” jelas Awi.

Awi mengungkap, pemberkasan tersangka RAL dipercepat mengingat masih di bawah umur sementara penyidik hanya bisa menahan tersangka selama 15 hari. Sedangkan 2 tersangka lainnya bisa diperpanjang masa penahanan maksimal sampai 120 hari.

“Oh iya kalau itu (tersangka Arif dan Imam) kan penahanannya lama dalam artian karena kemarin kita terbentur dengan Undang-Undang Peradilan Pidana, masa penahanannya (RAL) kan harus seminimal mungkin, ya itu tadi aturannya kan kalau 7 hari diperpanjang 8 hari jadi 15 hari,” jelas Awi.

Terkait rencana pemeriksaan kejiwaan para tersangka, masih dijadwalkan. “Namun demikian kalau berkas yang pertama harus dilengkapi itu ya kita susulkan, nggak ada masalah. Sudah diprogramkan dan dijadwalkan, tinggal perencanaannya,” ungkapnya. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*