BEKASI – Jajaran anggota Satreskrim Polresta Bekasi Kabupaten berhasil membekuk kawanan pelaku penganiayaan terhadap Mr. X yang diketahui bernama TH (30) warga Kampung Gombang, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Pol M Awal Chairuddin, melalui Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Ardi Rahananto menjelaskan, TH adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh T (31), D (20), UM (19), dan E (42).
“Korban mengalami pengeroyokkan di sebuah Kafe di Kampung Utan, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung. Setelah itu, korban diangkut ke motor roda tiga dan dibuang di sekitar Kawasan Industri Gobel Cibitung hingga pada akhirnya, saat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Ardi, Senin (23/05).
Dirinya menuturkan, kejadian pengeroyokkan berawal ketika TH bersama dengan empat temannya berinisial R, IJK, RB, dan RAS datang ke Kafe Suka Gang II yang berada di wilayah Tenda Biru, Kampung Utan RT 03/023, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/05) sekitar pukul 03.30 WIB. “Saat korban sampai di Kafe dengan tiba-tiba langsung memukul pemilik Kafe, yaitu M,” jelas Ardi kepada awak media di lobby Mapolresta Bekasi Kabupaten.
Tidak terima bosnya dipukul oleh TH, kemudian anak buah M membalas perlakukan TH dengan melakukan pengeroyokkan. Karena TH sudah tidak berdaya, TH kemudian diamankan di pos keamanan Tenda Biru.
“Setelah ditunggu beberapa jam korban tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa dengan sepeda motor jenis Kaisar menuju Jalan Baru di depan PT Ata Internasional, Kawasan Industri Gobel, kemudian diturunkan dan ditinggal oleh pelaku,” papar Ardi.
Sekitar pukul 06.00 WIB, lanjut Ardi, anggota security Kawasan Insutri Gobel, Suprianta, yang tengah berpatroli diberitahu oleh warga bahwa ada seorang pria yang diduga korban penganiayaan dan langsung menghubungi polisi. Pada saat ditemukan, TH tidak memiliki kartu identitas dan mengalami luka sobek di bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah.
“Korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan tindakkan medis namun sekitar pukul 09.00 WIB korban dinyatakan telah meninggal dunia, dan selanjutnya korban dibawa ke RS Polri Kramat Djati guna dilakukan visum,” jelasnya.
Ardi menambahkan, akibat tindakkan penganiayaan yang mengakibatkan TH meninggal dunia, keempat pelaku tersebut terancam terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara. (fjr)