Home » Cirebon » Kesadaran Tertib Administrasi Berkendaraan Warga Kota Cirebon Semakin Mantap

Kesadaran Tertib Administrasi Berkendaraan Warga Kota Cirebon Semakin Mantap

CIREBON – Tingkat kesadaran masyarakat Kota Cirebon dalam hal tertib administrasi berkendaraan bermotor, semakin meningkat. Salah satunya terlihat dari antusias warga yang mendatangi tempat pembuatan SIM (surat izin mengemudi) di Mapolres Cirebon Kota, baik untuk pembuatan ataupun hanya sekedar perpanjangan.

“Dari waktu ke waktu kesadaran masyarakat Kota Cirebon dalam hal tertib administrasi berkendaraan bermotor terus meningkat. Ini artinya, sosialisasi yang dilakukan Polres Cirebon Kota, bisa dibilang berhasil,” ujar Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Rahayu M Ningsih, SH melalui Baur SIM Aiptu Yayat S, Jumat (20/5/2016).

Dikatakan Yayat, masyarakat Kota Cirebon kini sudah menempatkan keberadaan SIM sebagai suatu kebutuhan yang dianggap penting. Terbukti, selain selalu ramainya aktivitas di bagian pembuatan, juga banyak warga yang datang untuk mengurusi perpanjangan. “Bahkan, tak hanya di Mapolres Cirebon Kota, warga juga banyak yang mendatangi mobil SIM keliling, untuk perpanjangan SIM,” lanjutnya.

Terkait perpanjangan SIM, Yayat kemudian memaparkan soal aturan baru. “Kini ada aturan baru dalam hal perpanjangan SIM. Buat mereka yang masa berlakunya sudah habis dan melewati batas, tidak bisa diperpanjang. Si pemilik untuk mendapatkan SIM kembali harus melakukan proses pembuatan lagi dari awal. Makanya, yang SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya untuk segera mengurusi perpanjangannya,” jelasnya.

Aturan baru dalam mekanisme perpanjangan SIM ini, lanjut dia, merajuk pada Surat Telegram Kapolda Jabar nomor ST/832/V/2016, tanggal 11/5/2016. Dimana, Surat Telegram yang disampaikan kepada seluruh Polres dan Polresta/bes se-Jabar itu, juga merajuk pada aturan-aturan lain. Seperti, revisi UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap No 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Telegram Kapolri nomor ST/2652/XII2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Tenggang Waktu Perpanjangan SIM, serta Surat Telegram Kapolri nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Langkah-langkah pada Pengurusan SIM Khususnya pada Perpanjangan SIM.

“Dari telegram itu disebutkan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kemudian, perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlaku SIM. Untuk SIM yang telah lewat masa belakunya dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses buat SIM baru sesai dengan golongan SIM,” katanya. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*