BEKASI – Anggota Polsek Cikarang Timur mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) di Kampung Rawa Gebang RT 01/02, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/05) sekitar pukul 20.00 WIB. Korbannya tak lain adalah para pedagang.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla B menjelaskan, pada saat anggota tengah melaksanakan observasi wilayah dan melintas di lokasi (TKP), anggota melihat kerumunan warga di sekitar TKP.
“Saat anggota kami sedang observasi (patroli-Red) wilayah, melihat kerumunan warga di lokasi. Kemudian anggota kami berhenti dan menanyakan kepada warga, ada keributan apa. Lalu warga mengatakan, ada dua orang tersangka pengedar uang palsu yang sudah diamankan oleh warga dan korban,” jelasnya kepada Jabar Publisher, Jum’at (20/05).
Selain itu menurutnya, kedua orang tersebut diduga mengedarkan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan dengan cara mendatangi warung-warung warga. Kemudian membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung. “Tujuan mereka mengedarkan upal ini adalah, tak lain untuk mengumpulkan uang (asli) dari kembalian upal yang dibelanjakannya,” paparnya.
6 korban yang sempat terkecoh dengan upal adalah Yayang (22), Noncih (50), Minah (24), Arin (37), Tatang (24), dan Ecih (34), berprofesi sebagai pedagang. “Salah satu pedagang ragu dengan keaslian uang tersebut yang dibelanjakan tersangka. Karena curiga, tersangka yang belum meninggalkan lokasi (TKP) keburu dikepung warga,” tutup Endang.
Kedua tersangka yang diketahui bernama Ahmad Syahroni alias Roni bin Timan (30), merupakan warga Kampung Pelaukan RT 02/04, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, dan Nendang bin Rumin (30), warga Kampung Blokang RT 03/02, Desa Karang sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kini diamankan Polsek Cikarang Timur berikut barang buktinya guna dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar, uang asli hasil belanja sejumlah Rp848 ribu, 6 bungkus rokok, dua unit hp (samsung dan blackberry).
Kedua tersangka dijerat Pasal 36 (2), (3) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (fjr)