Home » Cirebon » Tak Ada Perampingan dalam Pengelolaan Pemerintahan Daerah

Tak Ada Perampingan dalam Pengelolaan Pemerintahan Daerah

CIREBON – Kepala Sub Bagian Kelembagaan pada Bagian Organisasi Setda, Tedy Tri Susilo usai memberikan materi pada sosialisasi hasil pemetaan urusan pemerintahan perspektif Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Tipologi Organisasi Perangkat Daerah meluruskan, yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 itu bukan perampingan melainkan penataan kembali organisasi perangkat daerah (OPD).

Artinya, seluruh Kabupaten/Kota se-Indoensia akan menata ulang atau merasionalisasi kelembagaan di masing-masing daerah. Nantinya, OPD tersebut terbagi menjadi ada tiga tipe yakni tipe A (beban kerja yang besar), B (Sedang) dan C (kecil). Pada prinsipnya nanti, satu urusan satu OPD. Tetapi, tergantung dari hasil pemetaan yang dilakukan. Sehingga ada beberapa OPD yang semula ada empat bidang menjadi tiga, begitupun sebaliknya.

“Perhitungan tersebut berdasarkan hasil skor pemetaan urusan pemerintahan,” ujar Tedy, Rabu (18/5/2016)

Disinggung rencana perampingan OPD di Kabupaten Cirebon itu bertentangan tidak dengan rencana pemerintah daerah yang hendak membuat OPD baru, Tedy menegaskan, hal itu tidak menjadi masalah. Hanya saja, masa efektif OPD baru itu sejauh mana, yang artinya, ketika Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah itu turun di bulan Mei atau paling akhir di bulan Agustus 2016 ini. Tentu saja, akan dilakukan penataan ulang OPD. “Sekarang di kita ini ada 16 Dinas, ada 9 badan, dan Rumah Sakit yang akan ditata ulang semua dan ditypekan sesuai typenya, ”jelasnya.

Menurutnya, didalam UU nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni, urusan pemerintahan absolut (kewenangan pemerintah pusat), urusan pemerintahan konkuren (kewenangan dibagi menjadi tiga, pusat, provinsi dan daerah) dan urusan pemerintahan umum (kewenangan presiden).

“Ada berapa nanti OPD yang akan digabung dan akan dikaji lebih lanjut dan melihat skor dari masing-masing OPD. Hal itu dilakukan untuk menentukan mana saja OPD yang akan digabung,” jelasnya.

Untuk masalah ke PU-an Kabupaten Cirebon mempunyai tiga Dinas yakni, Dinas PSDAP, Bina Marga, dan DCKTR. Didalam UU nomor 23 tahun 2014 PU berdasarkan urusannya ada dua, yang pertama pekerjaan umum dan penataan ruang, kemudian yang kedua adalah perumahan rakyat dan penataan pemukiman. “Jadi dari tiga dinas itu akan digabung menjadi dua dan itu tidak menutup kemungkinan,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*