Home » Cirebon » Ayo Perpanjang SIM Anda! Lewat Masa Berlaku, Anda harus Bikin SIM Baru

Ayo Perpanjang SIM Anda! Lewat Masa Berlaku, Anda harus Bikin SIM Baru

KOTA CIREBON – Warning! Bagi anda pengendara bermotor yang surat izin mengemudi (SIM) nya sudah hampir berakhir masa berlakunya, diharap segera mengurusi perpanjangannya. Sebab jika tidak, dalam artian hingga melewati masa berlakunya, maka anda harus membuat SIM baru, melalui proses sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar, Sik melalui Kasat Lantas AKP Rahayu M Ningsih, SH melalui Baur SIM Aiptu Yayat S, Rabu (18/5/2016). Kata dia, ketentuan pelaksanaan perpanjangan SIM ini sudah berlaku, terhitung sejak beberapa hari lalu.

“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat Kota Cirebon yang SIM-nya sudah mau habis masa berlakunya untuk segera mengurusi perpanjangannya. Sebab jika tidak, yang bersangkutan harus mengulang kembali membuat SIM baru sesuai dengan golongannya,” katanya.

Aturan baru dalam mekanisme perpanjangan SIM ini, lanjut dia, merajuk pada Surat Telegram Kapolda Jabar nomor ST/832/V/2016, tanggal 11/5/2016. Dimana, Surat Telegram yang disampaikan kepada seluruh Polres dan Polresta/bes se-Jabar itu, juga merajuk pada aturan-aturan lain. Seperti, revisi UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap No 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Telegram Kapolri nomor ST/2652/XII2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Tenggang Waktu Perpanjangan SIM, serta Surat Telegram Kapolri nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Langkah-langkah pada Pengurusan SIM Khususnya pada Perpanjangan SIM.

“Dari telegram itu disebutkan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kemudian, perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlaku SIM. Untuk SIM yang telah lewat masa belakunya dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses buat SIM baru sesai dengan golongan SIM,” katanya. (crd)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*