Home » Cirebon » Satpol PP Tebas Reklame Bodong di Pantura Cirebon

Satpol PP Tebas Reklame Bodong di Pantura Cirebon

CIREBON – Satpol PP kabupaten Cirebon tebas sebuah reklame/bilboard jenis bando berukuran 20×15 meter yang membentang di jalur Pantura Plered Kabupaten Cirebon, Senin  (16/5/2016) malam. Hal itu dilakukan lantaran reklame tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta tidak membayarkan pajak reklame selama 2 tahun.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Sisyanto menuturkan, reklame bilboard jenis bando milik PT Nice Advertising tidak memiliki sudah 5 tahun berdiri membentangi jalan pantura tidak memiliki IMB serta tidak membayar pajak dari tahun 2014.

“Kita sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP). Surat teguran sudah kami layangkan selama 3 kali namun tidak ada itikad baik untuk segera mengurus izin. Selama teguran berlangsung pihak PT tersebut selalu berusaha berdalih bahwa sudah mengantongi izin tetapi setelah ditelusuri ke BPPT ternyata reklame ini belum memiliki izin,” kata Sisyanto kepada jabarpublisher.com

Dikatakan Sis panggilan akrab Sisyanto, PT Nice Advertising yang beralamatkan di Bandung ini sudah melanggar peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum serta peraturan Bupati nomor 33 tahun 2012 tentang prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu. “Mereka ini sudah melanggar peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 pasal 43 ayat 1 tentang ketertiban umum. Melanggar sejak berdiri bangunan reklame ini kurun waktu 5 tahun belum bisa menunjukkan perizinan reklame,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon yang juga berada dilokasi pembongkaran, Tata Sunirta Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian (Galdal) menuturkan, reklame bilboard jenis bando berukuran 20×15 meter awalnya mereka membayar pajak, namun entah kenapa dari tahun 2014 hingga kini tidak membayar pajak kembali.

“Dari sepanjang bilboard tersebut memang hanya yang terpakai yaitu 4×8 meter saja. Tetapi dengan ukuran 4×8 meter pun kita mengalami keruagian yang cukup besar,” kata Tata.

Kerugian yang dialami oleh Negara, jelas Tata, pihaknya mempunyai patokan penghitungan angka yang diatur dalam peraturan Bupati nomor 23 tahun 2012 untuk ukuran bilboard jenis bando tersebut dikenakan biaya Rp. 750ribu/m2 pertahun.

“Tinggal dikalikan saja 4×8 sama dengan 32. Nah 32 dikalikan Rp. 750rb ya kerugian negara sekitar 24 juta pertahunnya sedangkan ini sudah menginjak di tahun 2016. Ya sekitar 48 juta lah kita mengalami kerugian Negara,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*