KOTA CIREBON – Terendus, dugaan gratifikasi dalam proyek reklamasi di Pelabuhan Cirebon. Kejaksaaan Negeri Cirebon kini mulai memplototi proyek tersebut.
“Jika bangunan banyak melanggar prosedur perizinan, maka angat kuat dugaan adanya gratifikasi itu. Reklamasi pantai di Pelabuhan Cirebon terbilang cukup besar. Maka dengan demikian sebelum pembangunan reklamasi, harus ada izin karena berdiri di atas tanah negara,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Cirebon, Gusti Hamdani, Jumat (13/5/2016).
Kata dia, sebelum melakukan pembangunan, termasuk reklamasi pantai di Pelabuhan Cirebon, harus ada izin salah satunya yakni hak pengelolaan lahan yang diurus di Badan Pertanahan Negara.
“Saya tidak tahu Perusahaan tersebut ada atau tidak izin yang dimaksud, tapi kalau tidak ada ya itu kesalahan yang fatal,” katanya.
Kejaksaan Negeri Cirebon juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait, termasuk kepada PT Gamatara. “Untuk arah kesana kita tidak menutup diri,” tandasnya. (bay)