KARAWANG – Untuk mengakomodir corporate social responbility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang, Bupati Karawang Cellica Nurachadiana instrusikan Bappeda setempat untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) Pembentukan Tim CSR.
Disampaikan Sekretaris Daerah Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, Bappeda Karawang sedang menyusun Perbup tentang pembentukan Tim CSR, Karena sebentar lagi pemkab Karawang akan mengadakan penandatangan MOU dengan Perusahan terkait pengalokasian dana CSR. “Pembentukan Tim CSR nanti dari Kalangan pemerintahan, Akademisi, Perusahaan, Kalangan Masyarakat,” jelasnya, kemarin.
Tim CSR Nantinya Kata Teddy tidak akan menerima uang dana CSR tapi Tim CSR nanti akan menyodorkan data terkait kebutuhan untuk program pemerintah yang tidak masuk dalam dana APBD, maupun APBN.”Kita tidak menerima uang tapi kami menyampaikan data,” ujarnya.
Pembentukan Tim CSR berbentuk SK dari bupati dan itu hak preogratif Bupati.” Tim CSR nanti di gaji dari APBD karena ada unsur penugasan,” jelasnya.
Kemudian kata dia Forum CSR yang lama akan di Bubarkan.” Karena forum CSR yang lama tidak efektif kemungkinan akan di bekukan,” pungkasnya. (plz)