Home » Bekasi » Polsek Cikarang Gerebek Kios Jamu, 48 Botol Miras Merk Mansion Didapati

Polsek Cikarang Gerebek Kios Jamu, 48 Botol Miras Merk Mansion Didapati

BEKASI – Sebanyak 48 botol minuman keras (miras) merk Mansion diamankan Polsek Cikarang dari toko jamu yang beralamat di Jalan Lemah Abang, Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (10/05).

IMG-20160510-WA0005Kapolsek Cikarang, Kompol Adil Siburian mengatakan, sesuai arahan Kapolresta Bekasi Kabupaten kepada anggota Polsek Cikarang untuk selalu melaksanakan kegiatan patroli guna mencegah terjadinya kejahatan di wilayah hukum Polresta Bekasi Kabupaten umumnya dan Polsek Cikarang khususnya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polsek Cikarang.

“Anggota Polsek Cikarang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi yang dipimpin Pa Pengendali, AKP Mulyadi ke tempat rawan kriminalitas, ketika mendatangi toko jamu, anggota kami melihat Yan Santana menjual minuman keras merk Mansion. Dan ketika diperiksa, didapati 1 dus yang berisi 48 botol miras merk mansion,” beber Adil kepada Jabar Publisher.

Kemudian penjual dan barang bukti diamankan di Polsek Cikarang, lebih lanjut Adil, karena menjual miras tidak dilengkapi izin dan menjual secara eceran. “Penjual dan barbuk kami amankan, karena menjual miras tidak dilengkapi surat izin menjual,” ungkasnya. (fjr)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*