BEKASI – Jajaran Krimsus Polresta Bekasi Kabupaten berhasil mengungkap pemalsuan dan mengamankan pupuk palsu jenis SP 36 AK dan PHOSKA AK sebanyak 106 karung dengan berat total sekitar 5 ton di wilayah Karawang. Hal itu diungkapkan Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Pol M Awal Chairuddin kepada Jabar Publisher usai rilis perkara di lapangan Mapolresta Bekasi Kabupaten, Selasa (10/05).
Awal menjelaskan, pupuk yang dikatakan bersubsidi jenis Phoska dan SP-36 ini dipalsukan dengan batu kapur yang diberi pewarna seperti aslinya, dan dikarungi untuk mengelabui para pembeli.
“Mereka mengelabui para petani dengan dikarungi dan dijual dengan harga murah, dan ini masih tetap kami kembangkan,” ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat petani mengeluhkan tanaman padi mereka selalu gagal panen. Hal tersebut terjadi di daerah Tambelang, Sukatani, dan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi. “Dari laporan masyarakat inilah, kami bisa mengembangkan kasus tersebut,” katanya.
Dikatakan Awal, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka dan dua buah kendaraan roda empat jenis ras bak (colt buntung) yang telah diisi pupuk palsu seberat 5 ton yang siap didistribusikan ke wilayah kota dan provinsi.
“Tersangka kami jerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan nanti juga pasal tentang pemalsuan karungnya juga,” paparnya.
Oleh karena itu, Kapolresta Bekasi menghimbau kepada masyarakat atau petani, jangan mudah percaya kepada orang yang melakukan penjualan pupuk-pupuk yang harganya lebih murah dari harga pupuk yang ditetapkan pemerintah.
“Para petani atau masyarakat jangan tergiur atau percaya terhadap harga pupuk yang lebih murah dari harga yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Awal. (fjr)