BEKASI – Gara-gara sering menghujat dan memnyudutkan pemerintah serta Densus 88, seorang ustadz di RW 004, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, diusir warga dan diminta untuk meninggalkan rumahnya.

Surat pengusiran
Ustadz bernama Warpai itu dianggap telah menghasut umat Islam lewat khutbahnya. Imbauan agar Warpai meninggalkan temapt tinggalnya tertuang dalam surat imbauan Nomor B/016/004-V/2016.
Dalam surat itu, khotbah Warpai kerap menyudutkan pemerintah dan Densus 88. Pemerintah dan Densus dinilai salah dan tidak mendasar serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengurus RW 004 akhirnya bermusyawarah dengan para Ketua RT, dan berkesimpulan, Warpai telah menghasut kerukunan ummat beragama yang selama ini telah terbina dengan baik. Warpai diminta untuk meninggalkan wilayah RW 004 sejak surat itu diterima tanggal 5 Mei 2016.
“Bahwa untuk menjaga Ukuwah Islamiyah diantara sesama ummat beragama maupun kerukunan antar ulama dan umaroh di wilayah RW 004, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, kami minta saudara meninggalkan RW 004, dengan tenggang waktu 1 minggu, dari diterimanya surat ini,” demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani H Mardi Sumarmo.
Sementara Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Heri Sumarji ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku belum tahu mengenai informasi tersebut. “Belum tahu mas, nanti kami cek,” katanya. (rmn)
Kalau memang benar dan ada faktanya kenapa harus diusir..sekarang ini susah sekali mencari pembenaran..