Home » Bekasi » Reklamasi Marunda Center Ilegal !!!

Reklamasi Marunda Center Ilegal !!!

BEKASI – Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (DPPK) Kabupaten Bekasi menegaskan, belum pernah sekalipun mengeluarkan surat rekomendasi reklamasi perairan di wilayahnya. Kepala DPPK Kabupaten Bekasi, Wahyudi Asmar menyatakan, jika benar ada aktifitas reklamasi wilayah perairan Kabupaten Bekasi, itu ilegal. Sebab, belum ada dasar hukum yang mengatur pemanfaatan laut sampai saat ini.

“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk reklamasi. Bahkan kami punya bukti surat disposisi ke Bupati agar tidak memberikan izin. Jadi, jika ada kegiatan yang dimaksud, itu namanya ilegal. Yang sering saya dengar di wilayah perairan Kecamatan Babelan dan Taruma Jaya yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan, tak terkecuali reklamasi yang dilakukan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya. Mega proyek Marunda Center itu, disebut-sebut dilakukan oleh PT. Karya Citra Nusantara (KCN). Lokasinya berdekatan dengan perbatasan Jakarta Utara. PT. KCN berada di dalam komplek Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan merupakan anak perusahaan dari PT. KBN, sebuah BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri.

“Soal reklamasi di laut Tarumajaya, kami menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum. Kami meminta aparat segera bertindak,” tegasnya.

Wahyudi juga mendesak Bappeda Kabupaten Bekasi, agar segera menyelesaikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) zonasi laut. Tujuannya, untuk menata pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya. Hal itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007, perihal Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, untuk mengatasi beberapa persoalan dan sengketa yang terjadi di laut. Dengan adanya regulasi itu, diharapkan bisa meredam beberapa konflik yang sering terjadi akibat kegiatan di perairan laut, seperti terjadinya tumpang tindih penggunaan perairan laut.

“Kami mendesak Bappeda segera selesaikan rancangan zonasi laut. Ketika tata ruangnya sudah diatur dalam Perda, pemanfaatannya mempunyai payung hukum yang jelas,” pintanya.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku reklamasi di pesisir laut Marunda.

“Kami akan panggil pelaku pengusaha tersebut, sekaligus minta pertanggung jawabannya,” jelas Jejen.

Pihaknya juga mengaku akan mendorong persoalan ini ke Pemerintah Pusat, untuk segera melakukan normalisasi jalur laut. “Kita juga bakal dorong ke pusat. Karena ironisnya, hingga kini pemkab Bekasi masih bungkam seputar rencana reklamasi pantai di wilayah Kabupaten Bekasi itu. Bahkan infonya, itu nyambung ke Jakarta Utara,” pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ‎sempat singgung soal reklamasi di Marunda. Menurut Ahok, proyek reklamasi PT. KCN melanggar aturan. Sebab, mengganggu kanal lateral, lantaran menyatu dengan daratan. Sejumlah bangunan diatas proyek reklamasi itu juga telah dibongkar dan disegel Pemprov DKI Jakarta karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Daratan reklamasi tersebut tampak dijadikan tempat penampungan pasir berwarna hitam. Ahok menyebut, reklamasi itu dijadikan pelabuhan dengan luas mencapai 12 hektare, dari perairan Jakarta Utara, hingga Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.

Puluhan truk besar terlihat parkir di dalamnya dan keluar masuk dari daratan reklamasi. Beberapa eskavator juga tampak beraktifitas di atasnya. Ada pula kapal tongkang yang terlihat ditambatkan di pulau reklamasi PT. KCN. Lokasi pelabuhan tersebut, menurut Ahok, juga berada di kawasan nelayan mencari ikan.(iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*