BEKASI – Banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Jumlah sengketa meningkat seiring dengan peningkatan kebutuhan tanah oleh masyarakat, sehingga muncul spekulan. Spekulan tanah tidak segan-segan merekayasa data, ataupun melanggar perjanjian. Hal tersebut terjadi kepada pemilik tanah, M Hendra, yang berlokasi di Perum RSUD, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kuasa-Hukum-Pemilik-Tanah-Rahmat-Vijay-Damarhuri
Pemilik tanah seluas lebih dari 1 hektar, M Hendra menilai, penyerobotan tanah yang dilakukan PT Mitragama Intiperkasa atas nama M Taufiq sudah melanggar hukum. Padahal sebelumnya, M Hendra sudah memenangkan perkara dalam kepemilikkan tanah sampai ke Mahkamah Agung dan ada data-data eksekusi lahan ini pun sudah ada perintah dari pengadilan tahun 2003 silam.
“Satu hal, karena pemilik tanah (M Hendra) tidak mengurus tanah ini, tiba-tiba saja ada yang mengakui atau diklaim sebagai tanah milik PT Mitragama Intiperkasa atas nama M Taufiq yang kalah dalam gugatan di pengadilan tinggi, pengadilan negeri, Mahkamah Agung, bahkan di inkrah pun pemilik sahnya adalah M Hendra,” ujar Kuasa Hukum pemilik tanah, Rahmat ‘Vijay’ Damarhuri, kepada Jabar Publisher, Jum’at (29/04).
“Bukti-buktinya ada di kita dan saya selaku kuasa hukum dari M Hendra memohon kepada aparat, baik itu dari kepolisian, aparat desa untuk menghormati hukum lah, tanah harus diberikan kepada pemiliknya. Secara hukum, tanah ini bukan milik PT Mitragama Intiperkasa,” tandas pria yang akrab disapa Vijay.
Sementara itu, pemilik tanah, M Hendra mengatakan, dirinya memiliki data yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa tanah itu adalah miliknya secara hukum. “Saya punya sertifikatnya. Data-data yang saya dapat untuk memenangkan perkara ini juga lengkap. Data yang mereka miliki hanya PH. Dan data mereka (PT Mitragama Intiperkasa) sudah ada di Polres,” kata Hendra.
Dikatakan Hendra, sebelumnya plang-plang yang berdiri di atas tanahnya ini sudah dicabut. “Entah kenapa pas saya cek lagi ke sini, plang-plang yang sudah dicabut, dipasang kembali. Saya juga ga ngerti,” ucapnya.
Di samping itu, diklaimnya tanah milik M Hendra ini diawali dengan pembelian tanah garapan tahun 2012 silam seluas 27.000 meter yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Desa dan Sekdes. “Secara hukum Plt. tidak memiliki kuasa,” katanya.
Tanah yang didirikan plang seluas 11.027 meter rencananya, Sabtu (30/04) besok, akan dibersihkan dan dieksekusi dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI. “Kita akan bersihkan, dan pohon-pohonnya akan kami tebang. Dengan begitu akan segera saya fungsikan menjadi lahan untuk dibangun perumahan,” pungkasnya. (fjr)