BEKASI – Telah ditemukan seorang wanita tewas akibat penganiayaan dengan luka di kepala yang diakibatkan hantaman benda keras. Korban diketahui bernama Marpuah (50). Sedangkan, pelaku, Saiful Rohim (37), warga Kampung Buwek Raya RT 05/28, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Nih wajah pelakunya
Kejadian ini terjadi di sebuah kontrakkan di Kampung Pekopen, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada pukul 23.00 WIB, Rabu (27/04) malam.
Anggota Polsek Tambun, Aipda Sudarno membenarkan, adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal. “Saya mendapat laporan dari pelaku sekitar pukul 05.00 WIB bahwa yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan Palu. Dan dengan maksud melaporkan kejadian itu, pelaku bermaksud sambil menyerahkan diri,” ucapnya kepada Jabar Publisher, Kamis (28/04).
Setelah itu, lanjut Sudarno, pihaknya langsung menuju ke TKP guna menyelidiki kebenaran yang sudah disampaikan pelaku. “Bener aja, di TKP kami temukan wanita paruh baya sudah meninggal dengan luka di kepala. Kemudian, kami melakukan pengembangan,” tukas Sudarno.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla menjelaskan, awal mula kejadian setelah pelaku pulang ngojek di Pasar Tambun, pelaku menuju kontrakkan korban. “Sebelum sampai ke kontrakan, pelaku bertemu dengan korban di depan Masjid dan bertanya kepada korban ‘mau kemana?’, sambil di atas motor Vario, korban menjawab ‘beli bensin’, lalu pelaku mengajak korban pulang ke kontrakkan,” ujarnya.
Sesampainya di kontrakkan korban dan pelaku menonton TV bersama sambil makan bersama, pukul 20.30 WIB. “Kemudian pelaku dan korban tidur di kasur bersama, dan korban berkata kepada pelaku ‘beliin rumah sebelum lebaran tahun ini kan udah janji’, pelaku menjawab ’emang beli rumah kaya beli cabe’ setelah itu korban tertidur pulas, dan pelaku tidak tidur melainkan memikirkan perkataan korban yang selalu menagih janji untuk dibelikan rumah, padahal motor sudah dibelikan oleh pelaku,” beber Endang.
Kemudian, kata Endang, pada pukul 23.00 WIB, pelaku mengambil palu yang terletak di bawah meja dan memukulkannya ke kepala belakang korban sebanyak 6 kali, setelah itu pelaku ke rumah istrinya dan meminta maaf serta mengakui telah membunuh seseorang, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tambun.
“Hubungan pelaku dengan korban tidak ada tali pernikahan, namun sudah satu rumah selama 7 bulan”, pungkasnya.
Polisi mengamankan barang bukti (barbuk) berupa satu buah palu yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. (fjr)