Home » Bekasi » BPN Koordinasi Dengan Pihak Lippo Terkait Tanah Fasos Fasum

BPN Koordinasi Dengan Pihak Lippo Terkait Tanah Fasos Fasum

BEKASI – Keputusan Menteri Agraria dan Pertanahan bahwa diperintahkan setiap Kepala Kantor Pertanahan di Indonesia untuk melakukan inovasi pelayanan. Hal itu diungkapkan langsung Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan Dachri di kantornya Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/04).

“Untuk di Kabupaten Bekasi, inovasi saya itu adalah pelayanan malam. Pelayanan malam ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, agar masyarakat itu tidak bolos bekerja karena paginya harus mengurus pembuatan sertifikat,” ujar Dirwan kepada Jabar Publisher.

Di samping itu, kata Dirwan, adalah transparansi masalah biaya dan memotong mata rantai percaloan. Agar masyarakat tahu, kalau mengurus sertifikat itu gampang. Asal betul-betul semua persyaratannya harus dipenuhi.

“Kita di sini ada layanan informasi, layanan online. Layanan online bisa diakses melalui internet dan persyaratan-persyaratannya itu apa? sebelum dia (pemohon sertifikat-Red) masuk kemari. Dan jangan mengurus tanah diserahkan kepada calo. Ini akan membuat masyarakat menjadikan biaya pengurusan sertifikat tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” katanya.

“Dengan adanya inovasi yang diingikan Pak Menteri, Alhamdulillah semua, baik proyek APBN kita sudah menyelesaikan sekitar 3.500 pembuatan sertifikat melalui prona, ada UKM tanah pertanian, itu sistematik. Kita aktif melakukan sertifikasi kepada masyarakat, cuma memang kendalanya masyarakat ini di pembayaran pajak BPHTB nya. Masyarakat banyak yang tidak sanggup membayar pajak perolehan hak atas tanah,” tambah Dirwan.

Dirinya mengatakan, kalau seumpanya ada seseorang yang mendapat warisan sebesar Rp300 juta. “Nah, 5% dari Rp300 juta itu kan Rp15 juta dia harus bayar pajak. Nah inilah saya sedang memikirkan dan Pak Menteri juga sudah mengetahui bahwa kendala di BPHTB itu masyarakat terasa sekali, sedangkan membayar PBB saja masyarakat kesulitan. Sedangkan tanah ini memiliki fungsi sosial,” ucapnya.

Dirinya berharap, tanah-tanah fasos fasum ini bisa digunakan oleh para pedagang kaki lima (PKL) daripada ditelantarkan. “Tanah ditelantarkan kalau tidak ada inisiatif kita untuk mengelola tanah itu dosa. Karena tanah itu, di samping mensejahterakan rakyat, ruang itu juga milik publik,” kata Dirwan.

Saat dikonfirmasi mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan pihak BPN kepada pihak pengembang yang berada di kawasan Lippo, Dirwan mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*