CIREBON – Setelah proses penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu. Pantauan Jabar Publisher di lapangan ternyata PT Korin ini belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tetapi kenyataannya PT Korin ini masih melakukan aktivitas sebagaimana layaknya perusahaan yang sudah memiliki izin.
Warga sekitar yang berhasil Jabar Publisher dimintai keterangan yaitu Erry, dirinya menyatakan bahwa PT Korin tersebut masih beroperasi setelah adanya penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon. “Rumah saya ini berdempetan persis dengan PT Korin, hanya berjengkal 10 CM saja tembok PT Korin dengan rumah saya, “kata Erry kepada Jabar Publisher, Selasa (26/4/2016).
“Bahkan sudah dua minggu ini PT Korin ini sudah melakukan aktivitas sebagaimana layaknya perusahaan yang sudah memiliki izin, padahal masih belum memiliki izin dari Badan perizinan setempat,” sambungnya.
Terpisah melalui sambungan telepon selulernya pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon melaui Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Sisyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran kembali dengan adanya informasi bahwa PT Korin ini sudah melakukan aktivitas. “Kemaren kita sudah menegurnya, selama izin itu belum dikantongi jangan sekali-kali melakukan aktivitas sesuai dengan layaknya perusahaan yang sudah mengantongi izin,” katanya.
Disinggung mengenai hal tersebut, pihak PT Korin ini membandel, belum memiliki izin tetapi sudah berani beroperasi bahkan yang lebih parahnya lagi sudah dilakukan penyegelan beberapa lalu, Sisyanto menanggapi hal tersebut sikap yang telah ia lakukan adalah dengan teguran. Dengan mendatangi langsung pabrik tersebut. “Ya ini sudah melakukan pelanggaran pidana, karena sudah dilakukan penyegelan tetapi masih beroperasi. Dan ini sudah ranahnya kepolisian karena sudah melanggar pidana,” tegasnya. (gfr)