CIREBON -Seorang kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon diduga melakukan pencabulan terhadap seorang warganya yang masih di bawah umur hingga hamil. Gilanya, korban pun dipaksa untuk melakukan aborsi. Warga berang, kantor desa “diserang”, si kuwu pun diminta untuk menanggalkan jabatannya.
Adalah Kuwu (kepala desa) Ender Kecamatan Pangenan, Abdul Akhid, terduga pencabulan gadis di bawah umur hingga hamil dan pemaksaan aborsi itu.
Ihwal pencabulan yang dilakukannya, berawal dari hubungan gelapnya dengan korban, Ema bin Nasrudin (16) warga Dusun 01 RT.01 RW 01 Desa Ender.
Hubungan gelap tersebut berjalan sejak beberapa bulan lalu. Dan dari hubungan gelap itu, Ema hamil hingga 3 bulan. Kemudian, Ema disuruh menggugurkan kandungannya. Dan Ema pun menurutinya.
“Peristiwa perselingkuhan hingga aborsi kuwu ini baru terkuak dua pekan lalu. Berawal dari desas-desus di kalangan warga. Kemudian korban didesak hingga mengakuinya,” ujar salah seorang warga setempat, Dori.
Atas pengakuan korban akhirnya warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Pada Selasa (19/4/2016) tim forensik dari Polres Cirebon melakukan pembongkaran kuburan janin sebagaimana ditunjukkan oleh korban.
Dari hasil pembongkaran tersebut Ternyata benar ditemukan kuburan janin, warga menjadi marah. Dan pada Rabu (20/4/2016) malam, ratusan warga menggrudug balai desa setempat untuk menyegelnya, sekaligus menuntut kuwu cabul mundur dari jabatannya. (aad)