PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi lolos dari jeratan kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin Purwakarta kepada Polda Jabar. Terbebasnya orang nomor satu di Pemkab Purwakarta itu dari kasus tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Polda Jabar Nomor B/278/IV/2016 Ditreskrimum terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 14 April 2016 yang ditujukan pada pelapor bernama Syahid Kalja dan terlapor Dedi Mulyadi.
“Dalam surat itu menyebutkan bahwa pelaporan atas saya sudah tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana,” ujar Dedi di Bale Ngari Pemkab Purwakarta, Selasa (19/4/2016).
Dikatakan dia, SP2HP itu juga menyertakan tinjauan akademis dari sejumlah ahli, di antaranya ahli linguistik yang pada kesimpulannya menjelaskan bahwa tidak ada data linguistik cukup untuk menyatakan bahwa Dedi menghina, mencela atau menista seseorang atau sekelompok orang.
Selain ahli linguistik, penyidik juga menggandeng ahli dakwah. Dalam keterangan itu menerangkan bahwa dua buku karya Dedi berjudul Spirit Budaya dan Kang Dedi Menyapa, hanya merupakan cuplikan pikiran dan gagasan serta ide disampaikan dalam berbagai kesempatan dan kemudian dihimpun dalam bentuk tulisan.
Karenanya, SP2HP itu juga menjelaskan bahwa gagasan-gagasan dari Dedi tidak melihat adanya pernyataan yang mengandung penodaan atau penistaan agama. Di bagian akhir SP2HP, penyidik juga memutuskan pelaporan Dedi Mulyadi oleh Syahid Kalja dengan tuduhan seperti di pasal 156 KUH Pidana dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.
“Dengan adanya surat resmi dari Polda Jabar ini, berarti semua polemik dan tuduhan saya ini murtad dan musrik berakhir,” kata Dedi.
Sekedar mengulas, beberapa waktu lalu Dedi Mulyadi dilaporkan oleh Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin Purwakarta ke Polda Jawa Barat terkait tuduhan penistaan agama yang tercantum dalam beberapa judul buku yang ditulisnya, “Kang Dedi Menyapa Jilid I”, “Kang Dedi Menyapa Jilid II” dan “Spirit Budaya”.
Melalui rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sampai gelar perkara yang melibatkan saksi ahli seperti Majelis Ulama, ahli bahasa, dan akademisi, Polda Jawa Barat melalui Surat No B/278/IV/2016 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin pimpinan Muhammad Syahid Joban, Anak Deklarator FPI Purwakarta Abdullah Joban dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. (bay)