BEKASI – Gara-gara duit cepek, seorang guru di Kota Bekasi dihabisi sopir pribadinya. Aksi pembunuhan dilakukan di dalam mobil dengan cara dibekap dan dipukulin. Atas peristiwa ini, pelaku pun kini mendekam di tahanan polisi.
Jajaran Reskrim Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, kini tengah menangani kasus tersebut. Adalah Nurdin (52), guru SMK Negeri 33, Jakarta, yang menjadi korban. Sementara pelakunya bernama Herman (23), yang merupakan sopir pribadinya.
“Pelaku meminjam uang Rp 100.000, tapi ditolak secara kasar, sehingga membuat pelaku tersinggung dan emosi,” kata Kapolsek Jatiasih, Kompol Aslan Sulastomo, Senin (18/4/2016).
Menurut dia, pelaku meminjam uang tersebut ketika korban beristirahat usai berolahraga di Taman Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu pagi pekan lalu. Korban dan pelaku sama-sama berada di dalam mobil Toyota Avanza B 1368 KKI.
“Usai permintaan ditolak, pelaku keluar dari mobil dan mengambil kaus oblong di bagasi,” kata Aslan.
Pelaku kata dia, kemudian kembali masuk ke dalam mobil, namun di jok belakang. Di saat itulah, pelaku langsung membekap korban dengan kaus yang diambil tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga memukul dan mencekik hingga korban tak sadarkan diri.
“Korban sempat berontak hingga kaca mobil depannya ketendang sampai retak,” kata Aslan.
Melihat sudah tak berdaya, pelaku lalu membawa pulang korban ke rumahnya di Komplek Pemda, Jalan Arjuna, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi sekitar pukul 09.00 Wib.
“Sesampai di rumah, pembantu korban, Atun (50) menanyakan kondisi mobil dan majikannya. Pelaku menjawab tidak kenapa-kenapa,” ujar Aslan.
Karena curiga, Atun lalu menelpon majikan perempuan. Ternyata upaya tersebut membuat pelaku marah, sehingga Atun dipukul menggunakan kunci stir mobil hingga tak sadarkan diri, pelaku juga menyeret Atun dan menyekap di dalam kamar.
“Pelaku lalu melarikan diri, dan hendak kabur ke Batam. Tapi, sebelum menuju Batam, terlebih dulu ketangkap anggota kami di Terminal Kalideres, Jakarta,” ujar Aslan.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih, dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya 15 tahun penjara. (fjr)